JAKARTA, MasterV – Muhammad Fatahillah Akbar, seorang ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa individu yang namanya dicatut untuk melakukan tindakan pidana tidak serta merta memikul tanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Penjelasan ini disampaikan oleh Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Dalam proses persidangan tersebut, Patra M. Zen, selaku pengacara Hasto Kristiyanto, berusaha menggali lebih dalam pandangan Fatahillah mengenai beban kesalahan dan tanggung jawab yang seharusnya diemban oleh seseorang yang namanya dipergunakan untuk melakukan praktik suap.
"Esensi dari kesalahan adalah syarat mutlak untuk menentukan adanya responsibility atau pertanggungjawaban," ungkap Fatahillah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis (5/6/2025).
Menurut pandangan Fatahillah, pembebanan tanggung jawab hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan yang terbukti.
Menanggapi pernyataan ini, Patra kemudian mengajukan pertanyaan mengenai apakah seseorang yang namanya dicatut dalam sebuah tindak pidana juga harus menanggung beban tanggung jawab.
Perlu diketahui bahwa Hasto Kristiyanto beserta tim kuasa hukumnya telah berulang kali menyatakan bahwa namanya telah dicatut oleh Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDI-P, dengan tujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Lebih lanjut, akademisi tersebut menjelaskan bahwa pihak yang namanya dicatut atau disebutkan dalam kaitannya dengan suatu tindak pidana tidak serta merta dibebani tanggung jawab.
Namun demikian, Fatahillah menekankan pentingnya pembuktian atas dalil bahwa nama seseorang tersebut benar-benar dicatut.
"Tentu saja, harus ada pembuktian yang jelas apabila hanya sebatas mencatut nama," tegas Fatahillah.
"Dalam konteks ini, pembuktian sangatlah krusial. Oleh karena itu, saya tekankan berulang kali bahwa harus ada pengetahuan yang terbukti," imbuhnya.