UGM: Perintah Tenggelamkan HP Hasto, Rintangi Penyidikan?

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

JAKARTA, MasterV – Muhammad Fatahillah Akbar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa perintah untuk menenggelamkan ponsel berpotensi menjadi tindakan pidana yang menghalangi proses penyidikan, atau yang dikenal sebagai obstruction of justice (OoJ), terutama jika tindakan tersebut berdampak signifikan terhadap penegakan hukum.

Penjelasan ini disampaikan oleh Fatahillah saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang berkaitan dengan dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Kehadirannya bertujuan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara khusus mengatur tentang tindakan perintangan penyidikan.

Fatahillah menjelaskan bahwa tindakan menenggelamkan ponsel dapat mempengaruhi jalannya proses hukum, khususnya jika perangkat tersebut menyimpan data-data krusial yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Hal yang esensial untuk dibuktikan adalah keberadaan bukti-bukti yang terkandung dalam perangkat elektronik tersebut, yang dapat mendukung proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan,” ujar Fatahillah, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

“Apabila dapat dibuktikan bahwa data-data tersebut memiliki potensi untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalangi penyidikan,” tambahnya.

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta pandangan Fatahillah mengenai tindakan memerintahkan seseorang untuk melarikan diri agar tidak dapat ditemukan, apakah tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan.

Menurut Fatahillah, tindakan tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya perintangan penyidikan, terutama jika orang yang melarikan diri tersebut merupakan saksi kunci atau saksi pelaku yang memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

“Jika hal tersebut benar terjadi, maka proses penyidikan dan pembuktian akan menjadi semakin kompleks dan sulit, sehingga tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan,” jelas Fatahillah.

Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Hasto atas dugaan tindakan menghalangi proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Jaksa menuduh bahwa Hasto telah memerintahkan Harun, yang saat itu menjadi target operasi tangkap tangan (OTT), untuk menenggelamkan ponselnya dan melarikan diri agar tidak tertangkap.

Perintah tersebut diduga disampaikan melalui petugas keamanan di Rumah Aspirasi, yang bernama Nurhasan.

Namun, Hasto dan tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang dapat memberikan bukti atau keterangan yang memvalidasi klaim bahwa perintah tersebut berasal dari Hasto.

“`