JAKARTA, MasterV – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyoroti bahwa tingkat kepatuhan warga Jakarta terhadap kewajiban uji emisi kendaraan masih sangat rendah. Selama tahun 2024, angka kepatuhan baru menyentuh sekitar 8 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, dalam program Podcast Rabu Belajar bertajuk "Uji Emisi untuk Kebaikan Udara di DKI Jakarta". Program ini disiarkan secara daring pada hari Rabu (29/5/2024).
"Baru 8 persen yang tercatat di tahun 2024 dari total keseluruhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Ini menjadi tugas bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk terus menyosialisasikan, menggencarkan agar uji emisi dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga Jakarta," jelas Erni.
MasterV/RASYID RIDHO Sejumlah kendaraan tampak mengantre untuk mengikuti uji emisi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, pada hari Jumat (2/11/2023).
Salah satu tantangan signifikan dalam penerapan wajib uji emisi bagi kendaraan pribadi di Jakarta adalah fakta bahwa kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota tidak hanya berasal dari DKI Jakarta, tetapi juga dari wilayah-wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara itu, wilayah penyangga tersebut belum memiliki regulasi yang serupa terkait uji emisi. Perlu diketahui bahwa di DKI Jakarta, kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
“Inilah pekerjaan rumah besar bagi kami, bagaimana caranya agar Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong daerah sekitar Jakarta untuk memiliki kebijakan dan implementasi uji emisi yang selaras,” ungkap Erni.
Lebih lanjut, sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat telah memfasilitasi pelaksanaan uji emisi gratis terhadap 1.692.618 kendaraan. Dari total angka tersebut, 1.544.773 unit merupakan kendaraan roda empat, sedangkan sisanya, yaitu 147.845 unit, adalah kendaraan roda dua.
Patut dicatat bahwa tingkat kelulusan uji emisi tergolong cukup tinggi. Untuk kendaraan roda empat, tingkat kelulusan mencapai 98,2 persen, sementara untuk kendaraan roda dua berada pada angka 82,3 persen.
MasterV/ZINTAN PRIHATINI Para pengendara sedang menunggu giliran untuk melaksanakan uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Rabu (1/11/2023).
Erni menambahkan bahwa uji emisi bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah upaya kolektif untuk mengurangi polusi udara. Melalui uji emisi, kita dapat mengetahui tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan serta kadar emisi gas buang yang dihasilkan.
"Tujuannya bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai kontribusi mereka terhadap kualitas udara di Jakarta," ujarnya.
Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, DLH DKI Jakarta akan terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi, termasuk dengan menambah lokasi uji emisi gratis serta menjalin kerja sama dengan berbagai bengkel resmi.