Rumah Subsidi Menciut? Ara Minta Masukan Publik!

Admin

09/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV – Kabar terkini mengenai rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menerbitkan regulasi baru terkait standar ukuran minimal rumah subsidi telah memicu diskusi hangat di berbagai platform media sosial dan di tengah masyarakat luas.

Bagaimana tidak? Draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP dengan Nomor…/KPTS/M/2025 mengusulkan penurunan signifikan pada batas minimal luas bangunan rumah subsidi, dari semula 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi. Tak hanya itu, luas tanahnya pun direncanakan menyusut dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Perubahan yang cukup drastis ini seketika menimbulkan reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyamakan ukuran rumah tersebut dengan "kandang ayam", menganggapnya tidak layak huni bagi sebuah keluarga.

Munculnya kekhawatiran mengenai penurunan kualitas hidup, kurangnya kenyamanan, hingga potensi timbulnya kawasan kumuh di masa mendatang menjadi sorotan utama.

Menanggapi kegelisahan masyarakat yang semakin meluas, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari publik.

"Saat ini kami sedang dalam tahap pengumpulan masukan. Silakan sampaikan," ungkap Ara, sapaan akrab Maruarar, kepada MasterV, Minggu (1/6/2025).

Meskipun rancangan regulasi baru ini mengusulkan ukuran luas rumah subsidi yang lebih minimalis, Pemerintah mengklaim bahwa kualitas tetap menjadi prioritas utama dan akan dipastikan sesuai dengan standar yang berlaku.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi harus memenuhi standar kelayakan, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan.

"Rumah bukan sekadar tempat berteduh, melainkan fondasi bagi kehidupan yang sehat dan produktif. Minimalis bukan berarti murahan," tegasnya, dalam keterangan resmi yang diterima Liputanku, Minggu (01/06/2025).

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka *backlog* perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta unit, dan sebagian besar berada di wilayah perkotaan.

Langkah ini juga sejalan dengan rencana penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2025 yang ditargetkan mencapai 350.000 unit.

Rumah subsidi dengan ukuran minimalis diharapkan dapat dibangun lebih dekat dengan pusat aktivitas, sehingga dapat mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat.

Selain itu, konsep kawasan campuran akan semakin didorong, sehingga fasilitas umum dan sosial dapat dinikmati bersama oleh penghuni rumah subsidi dan komersial. Pemerintah menargetkan regulasi baru ini dapat diselesaikan setelah melalui proses konsultasi publik.

"Kami ingin masyarakat memiliki lebih banyak opsi tanpa harus mengorbankan standar hidup yang layak," imbuhnya.

Sebagai informasi, batas minimal luas rumah subsidi yang diusulkan ini tercantum dalam draf Kepmen PKP Nomor…/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Draf aturan tersebut secara spesifik mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Diatur bahwa luas tanah minimal adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan minimal adalah 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Namun demikian, ketentuan mengenai luas tanah tersebut masih memerlukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batasan minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai minimal adalah 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.