Union Busting? Wamenaker Soroti PHK Sepihak 24 Karyawan!

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

BEKASI, MasterV – Pemberangusan serikat pekerja, atau yang lebih dikenal dengan istilah union busting, diduga menjadi penyebab utama pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 24 karyawan di sebuah perusahaan distributor cokelat yang berlokasi di Kota Bekasi.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, menegaskan bahwa pemecatan sepihak ini merupakan pelanggaran serius jika terbukti mengandung unsur union busting.

“Apalagi jika benar terjadi union busting, itu adalah pelanggaran berat,” tegas Noel kepada MasterV, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Menanggapi permasalahan ini, Noel berjanji akan memberikan bantuan untuk mencari solusi bagi 24 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut.

“Tentu saja kami akan membantu. Kami prihatin dengan nasib para buruh, terutama jika informasi yang kami terima benar adanya, bahwa perusahaan telah melakukan pemecatan sepihak. Kami akan berupaya memberikan bantuan,” ujar Noel.

Lebih lanjut, beliau menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini.

“Kasus ini akan terus kami monitor,” imbuhnya.

Kejadian PHK sepihak ini bermula ketika 24 karyawan mendapatkan panggilan dari pihak sumber daya manusia (SDM/HRD) perusahaan dan atasan mereka pada tanggal 14 April lalu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak HRD secara tiba-tiba menyerahkan surat PHK tanpa didahului oleh surat peringatan (SP) atau sosialisasi sebelumnya.

Berdasarkan surat PHK tersebut, masa kerja mereka dinyatakan berakhir secara resmi pada tanggal 15 April 2025, atau keesokan harinya.

Surat PHK tersebut kemudian ditolak dan tidak ditandatangani oleh seluruh 24 karyawan yang dipanggil.

Dari total 24 karyawan yang dipecat, sebanyak 23 orang di antaranya merupakan pengurus dan anggota aktif serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Setelah terjadinya PHK sepihak ini, serikat pekerja perusahaan berinisiatif mengadakan dialog informal dengan pihak manajemen perusahaan.

Namun, dalam dialog tersebut, pihak manajemen tetap teguh pada pendiriannya bahwa keputusan PHK adalah final dan tidak dapat dinegosiasikan atau ditinjau kembali.

Hingga tanggal 28 Mei 2025, seluruh pekerja yang terkena dampak PHK sepihak telah dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima gaji atau upah.

Tidak hanya itu, mereka juga tidak menerima kompensasi apapun atas pemecatan yang mereka alami.