SIM Hilang? Ini Cara Urus & Biaya Penggantiannya!

Admin

16/06/2025

2
Min Read

Kehilangan SIM bukanlah akhir dari segalanya; proses pengurusannya dirancang lebih sederhana dari yang Anda kira. Pastikan Anda telah melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang sebaiknya dijaga dengan seksama. Kehilangan SIM tentu merepotkan, mengharuskan Anda untuk mengurusnya kembali. Namun, timbul pertanyaan: Apakah kehilangan SIM berarti harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan SIM baru dari awal? Kabar baiknya, jawabannya adalah tidak. SIM yang hilang dapat diurus dengan prosedur yang lebih ringkas, tanpa perlu mengulang proses pembuatan SIM baru.

Menurut catatan Liputanku, penelusuran SIM yang hilang dapat dilakukan dengan verifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda. Prosedurnya pun serupa dengan perpanjangan SIM. Artinya, pemilik SIM yang hilang tidak perlu lagi mengikuti ujian praktik maupun teori yang melelahkan.

Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Polri nomor 5 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa penerbitan SIM mencakup penggantian SIM yang hilang atau rusak. Namun, perlu diperhatikan bahwa pasal 9 ayat 3 butir b secara spesifik menyatakan bahwa penggantian SIM yang hilang harus disertai dengan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian. Penting untuk dicatat, SIM yang hilang tersebut harus dalam kondisi masih aktif masa berlakunya.

Untuk mengurus SIM yang hilang, langkah-langkahnya cukup mudah. Anda hanya perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah formulir terisi lengkap, serahkan kepada petugas Satpas. Apabila semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Anda akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya administrasi, dan kemudian menunggu SIM baru Anda dicetak di loket yang telah ditentukan.

Biaya Pengurusan SIM Hilang

Mengenai biaya penerbitan SIM yang hilang, perlu diketahui bahwa nominalnya identik dengan biaya perpanjangan SIM. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM yang hilang (sama persis dengan biaya penerbitan perpanjangan SIM).

SIM Mati Saat Libur Lebaran, Kapan Sebaiknya Diurus?

SIM Mati Saat Libur Lebaran, Kapan Sebaiknya Diurus?