Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Fakta & Tanggapan

Admin

27/05/2025

8
Min Read

On This Post

CodeNewsHub, Jakarta – Belum lama ini, usulan mengenai kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai 70 tahun telah diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah.

Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan bahwa ide di balik pengajuan ini adalah untuk semakin mendorong keahlian serta pengembangan karier para pegawai ASN.

"Saya melihat bahwa tingkat usia semakin bertambah dan harapan hidup juga semakin meningkat. Oleh karena itu, penambahan BUP ASN menjadi sesuatu yang wajar, baik bagi mereka yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional," jelas Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Usulan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, yang secara tegas menolak ide kenaikan BUP PNS hingga 70 tahun. Menurutnya, kebijakan ini tidak memiliki dasar yang rasional dan berpotensi menurunkan tingkat produktivitas ASN.

Agus berpendapat, berdasarkan pengalamannya, usia 60 tahun merupakan batas usia pensiun yang paling ideal bagi seseorang untuk tetap bekerja secara aktif. Jika seseorang tetap ingin memberikan kontribusi, sebaiknya hanya dalam peran non-operasional, seperti menjadi penasihat atau tenaga ahli.

"Jika hanya berperan sebagai penasihat, itu masih bisa diterima. Namun, di atas itu, efektivitasnya akan berkurang karena faktor kelelahan," ungkap Agus kepada CodeNewsHub pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih mendalam terlebih dahulu oleh pihak pengusul.

"Sebaiknya usulan kenaikan batas usia pensiun tersebut dikaji lebih lanjut secara komprehensif," tutur Puan seusai bertemu dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Berikut ini adalah sejumlah fakta terkait usulan kenaikan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun, yang berhasil dihimpun oleh Tim News Liputanku:

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan agar batas usia pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dapat ditingkatkan hingga mencapai 70 tahun.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dapat mencapai usia 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 tahun.

Selanjutnya, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 tahun, Eselon III dan IV 60 tahun, serta Jabatan Fungsional (Jafung) Utama mencapai 70 tahun.

Usulan mengenai kenaikan batas usia pensiun ASN ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, dengan tegas menolak usulan kenaikan batas usia pensiun PNS hingga mencapai 70 tahun. Menurutnya, kebijakan ini tidak rasional dan justru akan berdampak negatif pada produktivitas aparatur sipil negara (ASN).

Ia menambahkan bahwa penurunan kondisi kesehatan seiring bertambahnya usia juga menjadi faktor yang sangat penting. Tidak semua orang dapat tetap sehat hingga usia 70 tahun, terutama dalam posisi pekerjaan yang menuntut pemikiran serta tanggung jawab yang besar.

"Itu jika dalam kondisi sehat. Jika tidak sehat, situasinya akan semakin kompleks. Dan hal ini akan menghambat kemajuan generasi yang lebih muda," ujar Agus.

Agus juga menyoroti dampak negatif dari kebijakan ini terhadap proses regenerasi birokrasi. Ia mengkhawatirkan bahwa posisi-posisi penting dalam pemerintahan akan terus didominasi oleh individu yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun, sehingga menutup peluang bagi generasi muda untuk berkembang.

"Generasi muda kita akan kesulitan mendapatkan posisi yang layak. Mempertahankan usia 70 tahun itu sudah terlalu tua," jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara-negara seperti Jepang atau negara-negara Eropa, yang memiliki sistem serta struktur ketenagakerjaan yang berbeda.

Di Indonesia, dengan tingkat pengangguran yang masih relatif tinggi, mempertahankan pegawai yang sudah lanjut usia justru akan menghambat mobilitas sosial.

"Kondisi negara kita berbeda dengan Eropa atau Jepang. Kita memiliki sekitar 60 juta pengangguran," kata Agus.

Menurutnya, apabila pejabat atau PNS yang seharusnya sudah pensiun tetap dipertahankan, maka proses regenerasi akan terhambat. Hal ini akan menimbulkan efek domino terhadap distribusi pekerjaan dan pengembangan kapasitas generasi muda.

"Generasi muda kita akan kesulitan mendapatkan posisi. Mempertahankan usia 70 tahun itu sudah terlalu tua," ujarnya kembali.

Ia kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat disamakan dengan Jepang atau negara-negara Eropa yang memiliki sistem dan struktur ketenagakerjaan yang berbeda.

"Kondisi negara kita berbeda dengan Eropa atau Jepang. Kita memiliki sekitar 60 juta pengangguran,” kata Agus.

Menurutnya, apabila pejabat atau PNS yang seharusnya sudah pensiun tetap dipertahankan, maka proses regenerasi menjadi terhambat. Hal ini juga akan menimbulkan efek domino terhadap distribusi pekerjaan dan pengembangan kapasitas generasi muda.

Selain masalah produktivitas dan regenerasi, Agus juga menyoroti beban keuangan negara jika kebijakan ini diterapkan. Ia berpendapat bahwa mempertahankan PNS hingga usia 70 tahun akan semakin membebani anggaran negara, terutama dalam hal biaya kesehatan.

"Sekarang, siapa yang akan menanggung biaya kesehatannya? Negara. Nantinya, pada usia 70 tahun, berbagai penyakit akan mulai bermunculan," jelasnya.

Ia menekankan bahwa seiring bertambahnya usia seseorang, risiko kesehatan akan semakin meningkat, dan biaya perawatan medis akan menjadi sangat tinggi. Dalam konteks keuangan negara, hal ini menjadi tidak efisien dan dapat membahayakan alokasi anggaran untuk sektor lain. Agus bahkan menyindir bahwa ada beberapa pihak yang mendukung usulan ini hanya karena ingin terus dipertahankan dalam sistem.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritik usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang berkeinginan untuk mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurutnya, regenerasi dan kesempatan bagi generasi muda sangatlah penting.

"Jika aparatur negara dan pemerintahan terus-menerus meminta penambahan usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak cucu kita juga membutuhkan pekerjaan, lalu mau ditempatkan di mana?" tanya Arse kepada wartawan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa usia pensiun ASN saat ini, yaitu 60 tahun, sudah dianggap ideal. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi anak muda, sehingga usulan tersebut dinilai tidak dapat diterima.

"Usia pensiun saat ini sudah cukup. Apalagi kita sedang mengalami bonus demografi, usia produktif semakin banyak, lalu mau dikemanakan mereka?" ungkap Arse.

Oleh karena itu, Arse meminta agar setiap usulan dikaji secara lebih matang. Ia menekankan bahwa usulan harus didasarkan pada hasil kajian, bukan hanya sekadar keinginan semata.

"Jadi, jika kita ingin membuat usulan, lakukan kajian terlebih dahulu. Inilah yang seringkali kurang dari kita. Negara-negara maju selalu mendasarkan setiap kebijakan dan alternatif kebijakan yang diajukan pada riset yang mendalam. Lalu, kita berdasarkan pada apa? Keinginan semata?" tegas Arse.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.

"Sebaiknya usulan kenaikan batas usia pensiun tersebut dikaji lebih lanjut secara komprehensif," tutur Puan seusai bertemu dengan Perdana Menteri China, Li Qiang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025.

Menurut Puan, salah satu aspek yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).

"Yang terpenting adalah bagaimana nantinya ASN dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya sudah ada, dan apa dasarnya?" tanyanya.

Puan menambahkan bahwa kajian mengenai kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar, jika usulan tersebut disetujui, tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengkritik usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurutnya, jika batas pensiun ASN 70 tahun diterapkan, maka penerimaan pegawai baru berpotensi berkurang.

"Jika usia pensiun diperpanjang, kemungkinan besar penerimaan pegawai baru akan berkurang," kata Muzani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra ini berpendapat bahwa usulan batas usia ASN 70 tahun tidak hanya dapat dilihat dari persoalan keuangan, tetapi juga dari pelayanan yang maksimal apabila pensiun lebih lama.

"Akan sangat disayangkan karena investasi negara terhadap berbagai macam latihan dan pendidikan yang telah diberikan kepada ASN tersebut sudah sangat besar. Maka, jika ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia pensiun, saya kira latar belakangnya lebih didasarkan pada bagaimana negara dapat memperoleh nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang," jelas Muzani.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa pemerintah meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Alasannya, batas usia dan pengangkatan ASN merupakan ranah dari Kemenpan-RB.

"Kami juga menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Karena ada Dewan Penasihat Korpri yang juga merupakan bagian dari pemerintah," ujar Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).

"Dan memang, dalam hal usia ASN, pengangkatan ASN, dan lain-lain, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB," sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa Istana menampung usulan dari Korpri terkait batas usia ASN menjadi 70 tahun. Hasan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan khusus terkait usulan batas usia ASN tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi, sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya.

Hasan menjelaskan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan khusus apabila batas usia ASN menjadi 70 tahun. Salah satunya adalah mengenai kaderisasi dan regenerasi ASN, di mana pemerintah mempersiapkan generasi baru ASN untuk memimpin dan mengurus Indonesia.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal, termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan, pemerintah tentu harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," tutur Hasan.