Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) baru-baru ini mengemukakan usulan mengenai peningkatan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Lantas, berapakah sebenarnya usia pensiun ASN yang berlaku saat ini?
Berdasarkan penelusuran Liputanku pada hari Jumat (30/5/2025), ketentuan mengenai batas usia pensiun ASN secara rinci diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perlu diketahui, UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa usia pensiun ASN memiliki beragam tingkatan yang disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Untuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan madya, serta jabatan pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun. Sementara itu, untuk jabatan pelaksana, usia pensiun ditetapkan hingga usia 58 tahun. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Jabatan Manajerial: 1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: 1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Di sisi lain, ketentuan mengenai jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Pasal 239 ayat 2 Peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut menjelaskan bahwa batas usia pensiun ASN untuk jabatan fungsional adalah 65 tahun. Berikut adalah bunyi aturan tersebut secara lengkap:
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usulan peningkatan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Beliau menegaskan bahwa usulan tersebut hanya berlaku untuk jabatan fungsional utama.
"Jadi, perlu ditegaskan bahwa KORPRI tidak mengusulkan agar seluruh ASN pensiun pada usia 70 tahun, tidak. Usulan KORPRI hanya ditujukan bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional utama, terutama yang membutuhkan pemikiran dan keahlian tingkat tinggi. Saat ini, guru menjadi prioritas utama yang perlu kita perhatikan, karena meskipun memiliki kompetensi yang luar biasa, usia pensiun mereka saat ini masih terbatas pada 60 tahun," ujar Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui kanal YouTube Setjen KORPRI pada hari Rabu (27/5).
Beliau menyoroti bahwa usia pensiun guru yang saat ini masih 60 tahun seringkali menyebabkan situasi di mana para guru sudah memasuki masa pensiun, sementara anak-anak mereka masih dalam masa pendidikan.
"Apabila guru utama memiliki usia pensiun 70 tahun, dan guru madya hingga 65 tahun, Insya Allah putra-putri guru sudah dapat menyelesaikan kuliah dan bekerja sebelum orang tua mereka pensiun. Jika usia pensiun jabatan fungsional utama guru dapat kita tingkatkan hingga 70 tahun, Insya Allah kesejahteraan guru akan semakin meningkat," jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, beliau juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun. Menurut pandangannya, peningkatan batas usia pensiun ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan ASN secara keseluruhan, tetapi juga memungkinkan fungsi-fungsi keahlian untuk terus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal.
Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama, diusulkan agar usia pensiun ditetapkan pada usia 65 tahun. Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya, diusulkan agar batas usia pensiun ditingkatkan menjadi 63 tahun.