Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang menghapus batasan usia dalam persyaratan lowongan kerja. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Shinta Kamdani, selaku Ketua Umum Apindo, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah mengenai penghapusan batasan usia dalam lowongan pekerjaan. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kelompok usia.
Beliau menyatakan bahwa prinsip nondiskriminasi merupakan aspek krusial dalam membangun pasar tenaga kerja yang adil dan kompetitif. Namun, pengusaha sering kali menghadapi tantangan di lapangan, seperti banyaknya jumlah pelamar dan terbatasnya sumber daya dalam proses rekrutmen.
“Dalam kondisi seperti itu, persyaratan usia sering digunakan sebagai alat penyaringan awal, bukan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari pekerjaan yang tersedia, serta untuk mengelola proses rekrutmen dengan lebih efisien dan terukur,” jelas Shinta saat dihubungi oleh detikcom, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, tindakan yang lebih penting adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, baik oleh pemerintah maupun sektor swasta, dibandingkan dengan memperdebatkan variabel dalam proses seleksi pekerja. Shinta menekankan bahwa dengan meningkatnya jumlah lowongan kerja, daya serap pasar tenaga kerja akan meningkat secara signifikan.
“Ketika jumlah lowongan kerja bertambah dan kualitas pertumbuhan ekonomi semakin baik, maka akses kerja bagi semua kelompok usia akan terbuka lebih luas, tanpa harus terlalu bergantung pada instrumen seleksi administratif seperti batasan usia,” imbuhnya.
Shinta menambahkan bahwa pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, melalui program pelatihan ulang yang relevan dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Hal ini penting karena tantangan utama terletak pada kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
“Oleh karena itu, reskilling dan upskilling tenaga kerja juga harus diintensifkan. APINDO mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan di masa depan juga memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah, sehingga pekerja dari berbagai usia tetap memiliki peluang yang kuat untuk beradaptasi, berkembang, dan terus memberikan kontribusi pada perekonomian,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Terdapat empat poin utama yang tercantum dalam SE tersebut, yang salah satunya berkaitan dengan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dilihat dari detikcom, SE itu menyatakan bahwa persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat diterapkan jika terdapat kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu:
a. Untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Poin selanjutnya menegaskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Poin lainnya yang ditekankan dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja. Selain itu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.