Berkas perkara terkait Vadel Badjideh, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM (16), putri Nikita Mirzani, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sebagai tindak lanjut, Vadel kini telah dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Menurut pantauan tim detikcom di lokasi kejadian pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Vadel Badjideh tiba di Kejari Jaksel, yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 10.45 WIB. Saat itu, Vadel terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.
Tampak pula bahwa tangan Vadel dalam keadaan diborgol. Ia juga membawa sebuah kantong berwarna hitam. Tanpa banyak berkomentar, Vadel segera memasuki gedung Kejari Jaksel.
Vadel tidak memberikan banyak pernyataan. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat.
"Insyaallah," ucap Vadel ketika ditanya mengenai kesiapannya dalam menghadapi proses persidangan yang akan datang.
Setelah proses pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti selesai dilakukan, pihak jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan. Langkah ini merupakan persiapan untuk memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, Vadel akan segera menghadapi proses peradilan terkait kasus yang menjeratnya.
Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seperti yang telah diketahui, Vadel Badjideh, seorang selebriti TikTok yang juga dikenal sebagai penari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM (16), yang merupakan putri dari Nikita Mirzani. Diduga kuat bahwa Vadel memaksa LM untuk melakukan aborsi dengan tujuan agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh pihak keluarga.
Kepala Unit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa LM dan Vadel telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Januari 2024. Kemudian, Vadel diduga melakukan tindakan merayu LM untuk melakukan hubungan badan, dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
"Selama masa pacaran tersebut, atas dasar bujuk rayu dari Tersangka yang menjanjikan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, maka anak korban LM bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Tersangka VAB," ungkap Citra dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Jaksel pada hari Jumat, 14 Februari.
LM kemudian menuruti permintaan dari Vadel. Hingga pada akhirnya, diketahui bahwa LM mengandung anak dari Vadel.
"Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan," jelas Citra.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Vadel memaksa LM untuk melakukan tindakan aborsi. Hal ini dilakukan agar kehamilan yang dialami oleh LM tidak sampai diketahui oleh pihak keluarga.
"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi oleh Tersangka VAB, karena Tersangka tidak ingin hal ini diketahui oleh keluarganya," pungkas Citra.