Kasus Vadel Badjideh: Siap Hadapi Sidang Pencabulan?

Admin

11/06/2025

4
Min Read

Kasus yang melibatkan Vadel Badjideh terkait dugaan pencabulan terhadap LM (16), putri Nikita Mirzani, memasuki tahapan krusial. Kini, Vadel Badjideh telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

Proses pelimpahan Vadel Badjideh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dilaksanakan pada hari Selasa (3/6) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah proses tersebut, Vadel Badjideh kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut pantauan Liputanku di lokasi, pada hari Selasa (3/6/2025), tersangka Vadel Badjideh tiba di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, Vadel terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam.

Tampak pula tangan Vadel diborgol, dan ia membawa sebuah kantong berwarna hitam. Tanpa berlama-lama, Vadel langsung memasuki gedung Kejari Jaksel.

Disarikan dari Liputanku, Rabu (4/6/2025), Vadel Badjideh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kepala Unit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa LM telah menjalin hubungan asmara dengan Vadel sejak Januari 2024. Diduga, Vadel membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan menikahinya.

"Selama masa pacaran tersebut, dengan bujuk rayu tersangka yang meyakinkan akan bertanggung jawab serta menikahi korban, LM akhirnya bersedia melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ungkap Citra dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).

Akibat hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Vadel kemudian memaksa LM untuk melakukan aborsi, dengan tujuan agar kehamilannya tidak diketahui oleh pihak keluarga.

"Dan anak korban, LM, dipaksa melakukan aborsi oleh tersangka VAB, karena tersangka tidak ingin hal ini diketahui oleh keluarganya," imbuh Citra.

Vadel Ditahan di Rutan Cipinang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap LM (16), anak dari Nikita Mirzani. Pasca-pelimpahan tersebut, Vadel langsung dibawa menuju Rutan Cipinang.

"Pada kesempatan ini, kami akan melaksanakan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kami laksanakan di Rutan Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Jaksa Susun Dakwaan

Pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Vadel Badjideh. Tindakan selanjutnya adalah jaksa akan menyusun berkas dakwaan.

"Setelah kami melakukan penelitian terhadap berkas yang disampaikan oleh penyidik dari Polres Jaksel, kami menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap atau P21. Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, yang lebih dikenal dengan istilah tahap II," jelas Haryoko.

Haryoko menambahkan bahwa Vadel akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Vadel bersiap hadapi persidangan….

Vadel Siap Hadapi Meja Hijau

Vadel Badjideh, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM (16), putri Nikita Mirzani, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pertanyaannya, apakah Vadel siap untuk menghadapi persidangan?

"Insyaallah," jawab Vadel singkat ketika ditanya mengenai kesiapannya menghadapi persidangan setibanya di Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel, mengungkapkan harapannya agar proses hukum yang dijalani Vadel dapat berjalan dengan lancar. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan yang akan datang.

Oya menyampaikan bahwa Vadel memiliki keinginan untuk menyampaikan sesuatu secara langsung kepada Nikita jika keduanya dipertemukan di persidangan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang ingin disampaikan oleh Vadel.

"Dia berencana, apabila nanti di persidangan mereka dipertemukan, dia ingin menyampaikan sesuatu secara pribadi," ungkapnya.

Oya juga mengatakan bahwa pihak keluarga Vadel telah menantikan pelimpahan tahap II ini. Ia menekankan bahwa pihak keluarga menginginkan kejelasan mengenai hak-hak hukum Vadel melalui proses persidangan.

"Justru ini yang ditunggu oleh keluarga Vadel, agar prosesnya lebih cepat dan dapat segera maju ke persidangan untuk mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak hukumnya. Jadi, hal inilah yang memang dinantikan oleh keluarganya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa upaya untuk berdamai dengan Nikita sebenarnya ingin diupayakan. Namun, ia menghormati privasi Nikita yang saat ini juga tengah menghadapi penahanan.

"Awalnya, saya ingin mengupayakan adanya perdamaian. Namun, mengingat beliau sebagai pelapor juga sedang dalam kondisi yang kurang baik dan menghadapi ujian yang sama, saya memutuskan untuk menunda pertemuan tersebut agar masing-masing pihak dapat fokus pada masalah yang sedang dihadapi," pungkasnya.