Vape Obat Keras Thailand Digagalkan di Bandara Soetta!

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran *vape* berisi obat keras di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Barang terlarang ini dikirim dari Thailand, dengan tujuan untuk diedarkan secara ilegal di Indonesia.

Menurut Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat. Pihak kepolisian kemudian mengidentifikasi tersangka berinisial F yang berupaya mengirimkan cairan obat keras jenis etomidate, yang diketahui akan digunakan untuk mengisi *vape* atau rokok elektrik.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Petugas Bea dan Cukai dan menginformasikan bahwa F, seorang yang dicurigai sebagai pengedar dan produsen cairan bening yang diduga mengandung etomidate, akan tiba di Indonesia dari Thailand,” jelas Ronald kepada wartawan pada hari Rabu (4/6/2025).

Tersangka F berhasil diamankan pada Senin (26/5). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan rokok elektrik yang rencananya akan diisi dengan cairan obat keras yang mengandung zat etomidate.

“Dari hasil interogasi, didapatkan informasi dari F bahwa di kediamannya terdapat *cartridge* kosong sebanyak 210 *pods*, yang dibeli melalui *platform* belanja *online*, serta 10 suntikan yang akan digunakan untuk mengisi cairan *vape* ke dalam *pods*,” ungkapnya.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui bahwa ia telah menjalankan aksi ilegal ini sejak Desember 2024. Dari bisnis haram tersebut, tersangka berhasil meraup omzet hingga miliaran rupiah.

“Total omzet yang diperoleh dari bulan Desember 2024 hingga Mei 2025 mencapai Rp 2.175.000.000,” tambahnya.

Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta juga berhasil mengungkap kasus serupa, dengan menangkap seorang pria berinisial SL pada hari Selasa (27/5). Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 1.115 buah *cartridge vape* dari tangan tersangka.

“Anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari pengguna jasa tentang adanya transaksi *pods cartridge* yang diduga mengandung etomidate merek number one, di area parkir Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta, namun transaksi tersebut berpindah lokasi ke Harco Mangga Dua,” jelasnya.

Tersangka SL diketahui telah beroperasi sejak April 2025. Ia memperoleh obat keras jenis etomidate tersebut dari Singapura. Dari bisnis ilegal ini, tersangka juga berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Total omzet yang diperoleh dari bulan April 2025 hingga Mei 2025 mencapai Rp 3.960.000.000,” imbuhnya.

Saat ini, F dan SL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.