JAKARTA, MasterV – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pemberian visa haji furoda merupakan wewenang penuh dari Pemerintah Arab Saudi.
Tahun ini, tampaknya proses penerbitan visa haji furoda atau perorangan menghadapi tantangan yang signifikan.
"Betul, kami masih menunggu respons dari pihak Saudi. Hal ini berada di luar ranah kewenangan kami," ujar Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
Saat ini, Kementerian Agama terus mengintensifkan komunikasi dengan otoritas Arab Saudi dengan harapan visa haji furoda dapat segera diterbitkan.
Nasaruddin menambahkan, otoritas Arab Saudi sebenarnya telah menerbitkan visa untuk sebagian jemaah furoda.
Akan tetapi, masih banyak jemaah yang menantikan kepastian keberangkatan karena visa mereka belum juga diterbitkan.
"Sebagian kecil sudah diterbitkan, namun masih ada daftar tunggu yang panjang. Perlu diingat, penerbit visa adalah otoritas di sana (Pemerintah Arab Saudi)," jelasnya.
Mengingat sulitnya proses penerbitan visa haji furoda pada tahun ini, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan merekomendasikan agar jemaah mempertimbangkan untuk mendaftar haji khusus.
Sebagai informasi tambahan, terdapat dua jenis visa utama yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pertama, visa haji yang dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yang pada tahun 2025 berjumlah 221.000 kuota.
Kedua, terdapat visa haji non-kuota, yang dapat diperoleh melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui jalur furoda atau perorangan.
Mengingat sifat visa haji furoda yang non-kuota, maka tidak ada angka pasti mengenai jumlah kuota yang dialokasikan setiap tahunnya.
Selain itu, kepastian keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat berhasil diterbitkan.