Waspada! Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2025

Admin

07/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Wakil Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Dhanil Anzar Simanjuntak, menginformasikan bahwa visa untuk haji Furoda, serta jenis visa haji lainnya yang tidak termasuk dalam kuota resmi dari Kerajaan Arab Saudi, tidak diterbitkan pada tahun ini.

Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami situasi ini dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan program serupa.

“Maka dari itu, para calon jamaah haji diharapkan berhati-hati terhadap berbagai potensi penipuan yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ungkap Dahnil, seperti yang dikutip dari unggahannya di platform X, pada hari Sabtu (31/5/2025).

Dahnil meyakinkan bahwa BP Haji akan terus memantau pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 ini, mengingat ini merupakan pelaksanaan haji terakhir yang berada di bawah otoritas Kementerian Agama Republik Indonesia.

Beliau juga akan berupaya semaksimal mungkin agar pengelolaan haji bagi jamaah Indonesia dapat menjadi lebih baik di tahun mendatang.

“InsyaaAllah, sesuai dengan keputusan Presiden, pada tahun 2026, otoritas pengelolaan dan penyelenggaraan haji akan diserahkan kepada Badan setingkat Kementerian yang telah dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak pembentukan Kabinet yang lalu,” pungkas Dahnil.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah secara resmi menutup proses penerbitan visa haji.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis visa haji, termasuk reguler, haji khusus, mujamalah, dan kategori lainnya.

“Saya telah menerima konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan telah ditutup pada tanggal 26 Mei 2025, pukul 13.50 Waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Latief di Jeddah, seperti yang dilansir dari situs resmi Kemenag, Jumat (30/5/2025).

“Penutupan ini berlaku tanpa terkecuali, mencakup seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” tambahnya.

Hilman menjelaskan bahwa Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Selanjutnya, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah berhasil memproses visa bagi 204.770 jamaah.

“Jadi, meskipun kuota haji reguler hanya 203.320, jumlah visa yang diproses mencapai 204.770. Hal ini disebabkan adanya jamaah yang visanya telah diterbitkan namun batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah jamaah reguler yang batal berangkat bahkan mencapai 1.450 orang,” paparnya.

Hilman menambahkan bahwa proses penyiapan visa dilakukan secara intensif, seiring dengan adanya pembatalan dan penggantian jamaah. Ini berarti, setiap kali ada jamaah yang telah memiliki visa namun membatalkan keberangkatannya, penggantinya segera diproses.

Upaya ini terus dilakukan hingga batas waktu yang memungkinkan untuk melakukan penggantian. Mengingat proses pemvisaan saat ini telah ditutup, maka peluang untuk mengurus visa bagi pengganti jamaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.

“Saat proses pemvisaan ditutup, terdapat 203.279 visa jamaah yang telah diterbitkan dan siap untuk digunakan, termasuk di dalamnya proses batal ganti. Ketika penutupan dilakukan, masih terdapat 41 visa yang masih dalam tahap pemvisaan. Ini mengindikasikan bahwa proses tersebut tidak dapat dilanjutkan,” sambungnya.

Hilman berharap agar seluruh jamaah yang telah memiliki visa dapat berangkat menuju Tanah Suci.