Visa Haji Furoda: Kemenag Imbau Jemaah Waspada Penipuan

Admin

09/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jeddah – Visa haji furoda, yang juga dikenal sebagai visa mujamalah, menjadi isu hangat di Indonesia. Hal ini dikarenakan, pemerintah Arab Saudi menutup akses terkait visa tersebut menjelang keberangkatan akhir jemaah haji reguler dan mendekati puncak haji 2025. Namun demikian, sebuah pesan viral beredar luas di media sosial.

Pesan tersebut berisi kabar tentang kemungkinan visa tersebut akan dirilis pada hari ini, Minggu, 1 Juni 2025, yang bertepatan dengan 5 Dzulhijjah 1446 H, khusus untuk B2G Indonesia. Pesan itu juga menekankan bahwa waktu perilisannya hanya berlaku pada hari ini saja.

"Hasil dari koordinasi mentri agama dan team di saudi yg bernegosiasi dengan kementrian haji saudi. Semoga saja berita ini benar adanya. Info dari team yang ada di saudi," demikian bunyi pesan yang tersebar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama, melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.

"Perlu kami sampaikan, sehubungan dengan beredarnya informasi tentang pembukaan visa furoda pada hari Minggu seperti yang tersebar di media sosial, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum menerima informasi apa pun mengenai hal itu," ujar Hilman di Makkah, Minggu (1/6/2025).

"Sampai saat ini, Kementerian Agama belum mendapatkan informasi apapun," tambahnya, menguatkan pernyataan sebelumnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengingatkan bahwa haji furoda bukanlah tanggung jawab pemerintah Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa furoda adalah visa khusus yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi di luar kuota, bukan berasal dari kuota haji reguler maupun haji khusus.

"Visa ini dibeli langsung oleh agen perjalanan dan sebagainya, sehingga sama sekali tidak menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini bersifat komersial atau merupakan hubungan langsung antara Kedutaan Besar Arab Saudi dan agen perjalanan. Jadi, ini adalah B2G, yang tidak menjadi tanggung jawab kita," jelasnya dalam kesempatan yang berbeda.

Penyebaran pesan semacam ini mengindikasikan bahwa haji furoda masih menjadi celah bagi praktik penipuan oleh agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab terhadap calon jemaah haji. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar calon jemaah haji berhati-hati dan tidak mudah tertipu.

"Kami mendapat laporan bahwa sudah ada yang menyetor dana ke pihak-pihak tertentu, bahkan oknum-oknum di pemerintahan, dengan harapan bisa mendapatkan haji furoda, padahal aturan sudah jelas. Jika ada yang seperti itu, segera laporkan saja," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochammad Irfan Yusuf, berpendapat bahwa keputusan pemerintah Arab Saudi untuk tidak membuka visa haji furoda menunjukkan keseriusan mereka dalam menata dan melayani jutaan jemaah haji tahun ini agar lebih aman, nyaman, dan tertib.

"Oleh karena itu, pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan yang mungkin kurang menyenangkan bagi sebagian orang, tetapi bagi kami ini adalah langkah yang baik. Ini dapat membuat proses haji menjadi lebih aman, lebih nyaman, dan lebih tertib," tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen PHU telah memastikan bahwa pemerintah Arab Saudi telah menutup proses penerbitan visa haji pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 13.50 WAS. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis visa haji, termasuk reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, Kementerian Agama telah memproses visa untuk 204.770 jemaah haji reguler.

"Meskipun kuota haji reguler hanya 203.320, jumlah visa yang diproses mencapai 204.770. Hal ini disebabkan karena ada jemaah yang visanya sudah terbit, namun batal berangkat karena berbagai alasan," jelasnya. "Jumlah jemaah reguler yang batal berangkat bahkan mencapai 1.450 orang," imbuhnya.

Hingga penutupan, Hilman menambahkan, pihaknya terus berupaya menyiapkan visa untuk proses batal ganti. "Saat proses pemvisaan ditutup, terdapat 203.279 visa jemaah yang sudah diterbitkan dan siap untuk keberangkatan, termasuk di dalamnya visa untuk jemaah batal ganti," sebut Hilman.

"Saat proses ditutup, masih ada 41 visa yang dalam proses pemvisaan. Ini berarti prosesnya tidak mungkin untuk dilanjutkan," sambungnya.

Hilman berharap agar jemaah yang sudah memiliki visa dapat berangkat ke Tanah Suci. Ia juga berharap tidak ada lagi pembatalan keberangkatan hingga akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025. "Dengan demikian, kuota haji tahun ini dapat terserap secara maksimal," harapnya.

Mengenai haji khusus, ia menjelaskan bahwa terdapat 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17.532 visa telah dicetak.

Dijelaskan oleh Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki user ID e-hajj. Terdapat enam pemegang user ID, yaitu PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, dan PT Mega Citra Intinamandiri.