Vonis Agus Difabel Lebih Ringan: Usia Muda Jadi Alasan?

Admin

29/05/2025

1
Min Read

On This Post

I Wayan Agus Suartama, yang juga dikenal sebagai Agus Difabel, divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun. Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat, adalah usia Agus yang relatif muda.

"Terdakwa masih tergolong muda, dan ini menjadi faktor yang meringankan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mahendrasmara Purnamajati, seperti dikutip oleh detikBali, Selasa (27/5/2025).

Perlu diketahui bahwa Agus saat ini berusia 22 tahun. Majelis hakim menyatakan harapannya agar pria tunadaksa yang tidak memiliki kedua tangan ini dapat introspeksi diri dan berkembang menjadi individu yang lebih baik di masa depan.

"Diharapkan ke depannya, Terdakwa Agus dapat memperbaiki diri," imbuh hakim.

Selain usia, sikap Agus yang kooperatif dan sopan selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan putusan. Namun, hakim juga menimbang dampak perbuatan Agus terhadap para korban sebagai faktor yang memberatkan.

"Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan trauma mendalam bagi para korban," tegas hakim.

"Tindakan Terdakwa juga telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini.