MasterV, Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Budi Sylvana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, divonis hukuman 3 tahun penjara.
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun, ditambah denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis (5/6/2025).
Hakim berpendapat bahwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Selain Budi Sylvana, Satrio Wibowo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), juga menerima vonis. Ia dihukum penjara selama 11 tahun 6 bulan.
Satrio Wibowo juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), juga tidak luput dari hukuman. Ia divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua pengusaha yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun 2020 dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa KPK Rio Frandy, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/5/2025) malam.
“Ahmad Taufik kami tuntut 14 tahun dan 4 bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti (denda) sebesar Rp 224 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun,” jelas Rio di lokasi.
“Kemudian, untuk Satrio Wibowo, pidana penjaranya adalah 14 tahun 10 bulan. Kemudian, uang pengganti (denda) sebesar Rp 59,980 miliar dengan pidana penjara subsider selama 5 tahun,” lanjut Rio.
Rio menjelaskan bahwa karena sidang masih dalam agenda tuntutan, maka tim penasihat hukum dari para terdakwa akan mengajukan pembelaan pada minggu berikutnya.
“Setelah pembelaan, akan ada replik dan duplik. Baru setelah itu putusan. Kemungkinan putusan akan keluar sebelum tanggal 6 Juni 2025,” ungkap Rio.
Sementara itu, JPU KPK menuntut Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kemenkes tahun 2020.
Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat berpendapat bahwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APD.
“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama,” kata Sandy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Jaksa juga menuntut Budi Sylvana pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana kurungan 3 bulan.