“`html
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerima vonis hukuman penjara, berkisar antara 3 hingga 11,5 tahun. Majelis hakim menetapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 319 miliar.
Ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Budi Sylvana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kemenkes; Satrio Wibowo, selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI); dan Ahmad Taufik, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM).
"Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 319,6 miliar," ungkap hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan vonis, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Kesehatan RI.
"Hal yang memberatkan adalah, para Terdakwa telah bertindak bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan menjadi berkurang," tegas hakim.
Hakim menyebutkan bahwa hanya terdapat dua hal yang meringankan vonis bagi para terdakwa. Pertama, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung. Kedua, mereka memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa dari KPK. Sebelumnya, Budi Sylvana dituntut hukuman 4 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider kurungan selama 3 bulan.
Ahmad Taufik menghadapi tuntutan 14 tahun penjara dan 4 bulan kurungan, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut hukuman 14 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan hukuman kepada Budi Sylvana berupa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman pidana penjara ini lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan dari jaksa KPK.
Hakim menyatakan bahwa Budi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Taufik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kemudian, Satrio Wibowo dijatuhi vonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hakim menyimpulkan bahwa Taufik dan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“`