Waka MPR Kawal Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat

Admin

19/06/2025

2
Min Read

On This Post

Wakil Ketua MPR RI, Bapak Eddy Soeparno, menyampaikan komitmennya untuk mengawal secara seksama penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disinyalir merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kendati demikian, Bapak Eddy menekankan betapa krusialnya pengumpulan data yang komprehensif dan akurat terkait potensi pelanggaran yang terjadi serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Beliau menjelaskan bahwa saat ini sedang berupaya mengumpulkan dan mempelajari data lapangan terkait dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh para pelaku usaha.

“Mengingat banyaknya informasi yang beredar di media sosial, saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, terutama oleh pihak-pihak asing, sebelum kita benar-benar dapat memvalidasi temuan-temuan aktual di wilayah Raja Ampat,” demikian pernyataan Bapak Eddy pada hari Minggu (8/6/2025).

Bapak Eddy mengakui bahwa citra Indonesia akan tercoreng apabila terbukti terjadi penambangan ilegal yang merugikan kawasan Raja Ampat, yang merupakan destinasi wisata bertaraf internasional dan telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Menurutnya, reputasi Indonesia sebagai tujuan ekowisata dunia akan merosot tajam jika hasil kajian Kementerian ESDM RI dan Kementerian Lingkungan Hidup pada akhirnya mengonfirmasi adanya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab.

Bapak Eddy menegaskan bahwa sektor pertambangan dan hilirisasi memiliki peran penting, karena selain memberikan kontribusi pada pendapatan negara, juga menciptakan lapangan kerja. Akan tetapi, praktik pertambangan yang tidak mematuhi aturan, bahkan merusak kawasan wisata alam seperti Raja Ampat, pantas mendapatkan hukuman berat, dan pelakunya tidak boleh lagi terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan di masa mendatang.

“Saya kembali menegaskan bahwa kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun wajib berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan atau bahkan mengabaikannya sama sekali, sudah seharusnya mendapatkan hukuman penjara yang berat, mengganti kerugian biaya lingkungan yang rusak, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam pertambangan untuk selamanya,” tegas Bapak Eddy.

“Raja Ampat merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua. Oleh karena itu, jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung penuh penindakan hukum secara tegas dan berat,” lanjutnya.

Bapak Eddy juga menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan isu ini agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat. Menurutnya, semua pihak juga perlu waspada terhadap kemungkinan adanya institusi atau LSM asing yang turut memperkeruh suasana, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi berlebihan terhadap berita kerusakan yang terjadi, padahal faktanya masih dalam proses kajian.