MasterV, Jakarta Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya bersifat reaktif saat muncul polemik.
"Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi," kata Evita dalam keterangannya, Rabu, (10/6/2025).
Evita juga mendesak agar pihak-pihak terkait dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat aktivitas tambang. Ia menekankan pentingnya langkah pemulihan wilayah konservasi.
"Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala," tuturnya.
Politikus PDIP ini turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap izin tambang yang diterbitkan di kawasan pulau-pulau kecil, seperti Pulau Kawe dan Pulau Manuran. Menurutnya, kebijakan hilirisasi seharusnya tidak dijalankan dengan mengorbankan aset strategis yang justru memiliki nilai ekonomi jangka panjang.
"Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian. Ini bukan cuma kelalaian, tapi menjadi langkah yang tidak tepat," jelas Evita.
"Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang," tegasnya.
Evita juga mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang, tanpa perhitungan ekosistem. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2020, sektor pariwisata menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Raja Ampat, bahkan di tengah pandemi, nilainya masih mencapai sekitar Rp7 miliar.
"Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD,” ungkap Evita.
"Jangan dipertaruhkan demi proyek tambang yang bisa jadi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua
Fokusnya terhadap empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah yaitu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal.
"(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ucap dia.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," sambung dia.