MasterV, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan pertambangan yang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan pada kawasan wisata alam harus menerima hukuman yang setimpal. Lebih dari itu, menurutnya, pelaku usaha tersebut seharusnya dilarang beroperasi di sektor pertambangan untuk selamanya.
"Saya kembali menegaskan, setiap kegiatan ekonomi, apapun bentuknya, wajib beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran atau bahkan pengabaian terhadap ketentuan yang ada, maka sudah seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman penjara yang berat, kewajiban mengganti kerugian atas kerusakan lingkungan yang terjadi, serta dimasukkan ke dalam daftar hitam pertambangan secara permanen," demikian pernyataan Eddy, seperti dikutip dari siaran persnya pada hari Minggu (8/6/2025).
Beliau menyampaikan bahwa sektor pertambangan, termasuk hilirisasinya, memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja. Namun demikian, kegiatan penambangan tidak boleh sampai merusak keindahan dan kelestarian kawasan wisata alam.
"Raja Ampat merupakan anugerah tak ternilai dari Tuhan Yang Maha Esa untuk Indonesia, dan menjadi kebanggaan alam kita bersama. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran pertambangan, saya sangat mendukung penindakan hukum yang tegas dan berat," ungkap Eddy.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Saat ini, Eddy tengah berupaya mengumpulkan data yang lengkap dan akurat mengenai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Saat ini, saya sedang menghimpun dan mempelajari data lapangan terkait potensi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para pelaku usaha. Mengingat banyaknya berita yang beredar di media sosial, saya menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh provokasi, terutama dari pihak asing, sebelum kita dapat memverifikasi secara faktual temuan-temuan di wilayah Raja Ampat," jelas Eddy.
Menurutnya, citra Indonesia akan tercoreng apabila terbukti adanya praktik penambangan ilegal yang berdampak negatif pada kawasan Raja Ampat. Terlebih lagi, Raja Ampat merupakan destinasi wisata bertaraf internasional dan telah diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark.
"Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata dunia akan sangat terpengaruh jika hasil kajian dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup pada akhirnya mengkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab," paparnya.
Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi XII ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kedaulatan isu ini, agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat.
"Kita juga perlu mewaspadai jika ada institusi atau LSM asing yang turut serta dalam menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita mengenai kerusakan yang terjadi, padahal fakta sebenarnya masih dalam tahap kajian," pungkas Eddy.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, turut menyampaikan pendapatnya terkait polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan yang dikenal sebagai “surga terakhir di bumi” ini tengah menjadi sorotan akibat kehadiran para penambang yang diyakini akan merusak alam dan ekosistem di sekitarnya.
Bane mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menjelaskan secara rinci permasalahan ini serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan di Raja Ampat.
"Menteri ESDM perlu menginformasikan kepada publik mengenai perusahaan-perusahaan mana saja yang terlibat. Selanjutnya, seluruh kegiatan penambangan tersebut harus dihentikan," tegas Bane, seperti yang dikutip dari pesan yang diterima pada hari Jumat (6/6/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini meyakini bahwa Raja Ampat akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat jika tetap dilestarikan sebagai destinasi pariwisata, dibandingkan jika dieksploitasi sumber daya alamnya melalui kegiatan pertambangan.
"Raja Ampat merupakan salah satu dari 12 Global Geopark yang ada di Indonesia. Wilayah ini termasuk dalam kategori yang perlu dilindungi," tegas Bane.
Bane juga mendesak agar segala bentuk praktik penambangan di Raja Ampat dihentikan secara total dan permanen.
"Aktivitas pertambangan apapun harus dihentikan di Raja Ampat, dan penghentian ini harus bersifat permanen. Bukan hanya penghentian sementara, apalagi penghentian yang bersifat pura-pura," pungkasnya.