Wamen Dikdasmen: Siswa Inklusi Butuh Guru Pendamping!

Admin

29/05/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Bapak Atip Latipulhayat, bersama dengan Wali Kota Depok, Bapak Supian Suri, melakukan kunjungan ke SMPN 8 Depok. Kehadiran Wamen Dikdasmen ini bertujuan untuk meninjau secara langsung proses pembelajaran siswa inklusi di sekolah tersebut.

Dalam kunjungannya, Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa SMPN 8 Depok merupakan salah satu sekolah yang aktif menyelenggarakan pendidikan inklusi. Beliau juga mengamati bahwa pelaksanaan pendidikan untuk siswa inklusi di SMPN 8 Depok telah berjalan dengan baik.

“Menurut pengamatan saya, ini sangat positif. Sekitar tiga persen dari total siswa di sekolah ini adalah siswa inklusi,” ungkap Atip saat ditemui di SMPN 8 Depok, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan siswa inklusi. Salah satunya adalah perlunya kehadiran guru pendamping yang khusus menangani siswa inklusi di SMPN 8 Depok.

“Saat ini, belum tersedia guru pendamping yang secara khusus ditugaskan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus,” jelas Atip.

Meskipun demikian, Atip menambahkan, SMPN 8 Depok telah berupaya meminimalisir kekurangan guru pendamping dengan mengoptimalkan peran guru reguler. Para guru reguler ini turut serta memberikan pendampingan kepada siswa inklusi yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Oleh karena itu, menurut saya, sekolah ini dapat dijadikan sebagai salah satu contoh keberhasilan sekolah inklusi,” tutur Atip.

Wamen Dikdasmen menekankan pentingnya bagi pihak sekolah untuk menyediakan guru pendamping bagi siswa inklusi. Hal ini juga akan menjadi agenda prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam upaya penyediaan guru pendamping.

“Penyediaan guru pendamping ini masih menjadi agenda yang terus kami upayakan untuk direalisasikan,” terang Atip.

Atip memberikan apresiasi kepada SMPN 8 Depok atas dedikasinya dalam memberikan bimbingan kepada siswa inklusi, meskipun dengan keterbatasan guru pendamping. Ketika ditanya mengenai kendala terkait kurangnya guru pendamping, Atip menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada pelatihan.

“Kendalanya sebenarnya hanya pada pelatihan. Saat ini, kami sedang mempersiapkan program pelatihan tersebut,” ungkap Atip.

Atip juga menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Depok untuk menyediakan Rumah Istimewa bagi anak inklusi. Program ini diharapkan dapat membantu sekolah inklusi yang belum memiliki guru pendamping yang memadai.

“Rumah Istimewa yang digagas oleh Bapak Walikota merupakan program untuk membantu sekolah inklusi yang belum sepenuhnya dikelola dengan baik, terutama terkait dengan ketersediaan guru pendamping. Jadi, nantinya akan ada rumah didik anak istimewa,” jelas Atip.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Bapak Supian Suri, menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh sekolah inklusi adalah ketersediaan guru pendamping. Guru pendamping ini nantinya akan bertanggung jawab secara khusus dalam menangani dan melayani anak-anak berkebutuhan khusus.

“Namun, Alhamdulillah, dengan segala keterbatasan yang ada, kami masih berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan siswa inklusi,” ujar Supian.

Supian meyakini bahwa kehadiran Rumah Didik Anak Istimewa akan semakin meningkatkan kemampuan dan kompetensi anak-anak berkebutuhan khusus. Di tempat tersebut, mereka akan mendapatkan bimbingan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Di sekolah negeri, fokus utama adalah pada pendidikan formal. Namun, untuk mengembangkan bakat, kemampuan, dan potensi anak-anak, Rumah Didik Anak Istimewa akan berperan penting dalam menggali potensi tersebut,” kata Supian.

Supian mengakui bahwa belum terpenuhinya kebutuhan guru untuk siswa inklusi disebabkan oleh keterbatasan formasi. Pemerintah Kota Depok belum memiliki jumlah guru khusus yang memadai untuk menangani sekolah inklusi.

“Hal ini menjadi penting karena pembiayaan bagi individu yang bersedia atau ingin melayani anak-anak di sekolah inklusi seharusnya ditanggung oleh negara. Jika pembiayaan tersebut dibebankan kepada sekolah, apalagi pemerintah, maka akan menambah beban anggaran,” pungkas Supian.

Meskipun demikian, Supian menambahkan, jika keberadaan guru pendamping bagi siswa inklusi menjadi suatu kewajiban, maka Pemerintah Kota Depok akan berupaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Namun, jika hal itu memang menjadi suatu keharusan, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadirkan guru pendamping di sekolah-sekolah inklusi,” pungkas Supian. (Dicky Agung Prihanto)