MasterV, Jakarta – Perkembangan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia terus menunjukkan kemajuan yang menggembirakan. Hingga awal Juni 2025, dapat dilaporkan bahwa jumlah koperasi yang berhasil didirikan sudah mendekati angka 80 ribu unit, sebuah pencapaian yang sejalan dengan target ambisius yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program ini memegang peranan penting sebagai salah satu agenda strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat desa. Proses pendirian koperasi ini dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan yang melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat di berbagai penjuru negeri.
Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Nasional Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ferry Juliantono, dengan tegas menyatakan bahwa keseluruhan proses ini mencerminkan nilai-nilai luhur seperti demokrasi, kekeluargaan, serta semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
"Pembentukan koperasi desa merah putih sudah hampir mencapai angka 80 ribu. Hasil ini secara nyata memperlihatkan bahwa proses yang demokratis, menjunjung tinggi kekeluargaan, serta berlandaskan semangat gotong royong sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi telah terwujud dalam pelaksanaan musyawarah desa kelurahan di seluruh Indonesia," ungkap Ferry Juliantono, yang juga mengemban amanah sebagai Wakil Menteri Koperasi, saat melakukan peninjauan langsung ke Desa Kembang Kuning, Lombok Timur, NTB, pada hari Selasa (3/6/2025).
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Ferry Juliantono turut didampingi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, serta Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya. Mereka secara langsung meninjau kesiapan operasional koperasi di wilayah tersebut, termasuk mengevaluasi kesiapan fasilitas pendukung dan tingkat partisipasi aktif dari warga setempat.
Setelah proses pendirian koperasi desa rampung, tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan hingga bulan Oktober 2025 adalah penyusunan model bisnis yang komprehensif, penyiapan proses operasional yang efisien, serta perancangan modul pelatihan yang relevan. Selain itu, program pendampingan intensif terhadap koperasi juga akan disiapkan secara matang untuk memastikan pengelolaan berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Fasilitas penunjang koperasi juga akan ditingkatkan melalui pembangunan kantor yang representatif, pengadaan perlengkapan yang memadai, serta pelaksanaan berbagai kegiatan usaha yang produktif. Ekosistem bisnis koperasi akan dikembangkan secara terpadu agar dapat terintegrasi secara digital, sehingga memberikan efisiensi operasional dan daya saing yang tinggi.
Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa menjalankan tugasnya berdasarkan mandat yang tertuang dalam Inpres dan Keppres No. 9 Tahun 2025. Peraturan perundang-undangan ini menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengatur langkah-langkah sistematis untuk membangun koperasi sebagai pilar penting ekonomi rakyat yang berkelanjutan.
“Ini adalah implementasi nyata dari pemikiran besar Presiden Prabowo Subianto yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 33,” jelas Ferry.
Prinsip fundamental ini menempatkan koperasi sebagai sarana utama dalam menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput.
Dengan target ambisius 80 ribu koperasi desa, pemerintah memiliki harapan besar untuk meningkatkan aset masyarakat secara signifikan, meningkatkan volume usaha koperasi secara berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif anggota dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Kehadiran koperasi juga bertujuan mulia untuk membebaskan masyarakat desa dari jeratan praktik rentenir yang merugikan, dominasi tengkulak yang menindas, serta tawaran pinjaman online ilegal (pinjol) yang menyesatkan. Selain berperan sebagai lembaga ekonomi, koperasi juga akan menyediakan layanan sosial yang esensial, seperti penyediaan obat-obatan, barang kebutuhan pokok, serta pelayanan kesehatan dasar.
Pemerintah memiliki keyakinan penuh bahwa koperasi dapat menjadi instrumen perjuangan ekonomi yang konkret bagi masyarakat desa. Dengan memperkuat peran koperasi, desa akan memiliki fondasi struktural yang kokoh untuk mengupayakan perubahan menuju keadilan sosial yang merata.
Langkah strategis ini menjadi simbol komitmen kuat pemerintahan Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif. Melalui koperasi, masyarakat desa bukan hanya menjadi objek pembangunan semata, melainkan juga menjadi subjek utama dalam menciptakan masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh anak bangsa.