Wamen PU Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Eks Timtim
Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), telah tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kedatangannya ini berkaitan dengan permintaan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) yang berlokasi di Kabupaten Kupang.
Berdasarkan pantauan Liputanku pada hari Rabu (4/6/2025), Diana terpantau tiba pada pukul 09.04 WIB. Kendaraan yang membawanya adalah mobil Terios berwarna silver dengan nomor polisi B-2573-TBG.
Mengenakan atasan berwarna hitam dan menggenggam sebuah dompet, mantan Dirjen Cipta Karya tersebut memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun terkait kehadirannya di Kejagung. Ia hanya memberikan senyuman sembari menyatukan kedua tangannya kepada para awak media, sebelum kemudian memasuki Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Perlu diketahui bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Perlu ditegaskan bahwa ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahapan ini, belum ada pro justicia. Para penyelidik masih berupaya untuk mengidentifikasi apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Namun, penting untuk diketahui bahwa penanganan kasus ini sebenarnya berada di daerah, tepatnya di NTT. Pihak Kejati NTT-lah yang meminta agar yang bersangkutan dimintai keterangan," ujar Harli kepada para wartawan pada hari Selasa (3/6/2025).
"Oleh karena itu, perlu dipisahkan antara proses pemeriksaan dan permintaan keterangan dalam tataran penyelidikan yang belum pro justicia. Dalam konteks ini, seseorang ‘dimintai keterangan’. Namun, apabila seseorang telah berstatus sebagai saksi, maka ia akan ‘dipanggil’ dan ‘diperiksa’," imbuhnya.
Harli menegaskan bahwa kapasitas Diana saat ini adalah sebatas dimintai keterangan. Ia juga menambahkan bahwa permintaan keterangan tersebut akan dilakukan langsung oleh penyelidik dari Kejati NTT.
"Dalam kaitan ini, yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan, yang direncanakan pada tanggal 4, oleh penyelidik dari NTT," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timtim ini juga telah menjadi perhatian dari Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP). Heri Jerman, selaku Irjen PKP, mengungkapkan bahwa investigasi yang mereka lakukan menemukan indikasi adanya praktik kecurangan dalam proyek tersebut.
"Terdapat indikasi *fraud* dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan kepada Kejati NTT," tegas Heri pada hari Kamis (20/3/2025).
Heri menambahkan bahwa, berdasarkan hasil pengamatan sementara, ditemukan setidaknya 57 rumah dalam kondisi rusak berat. Selain itu, terdapat fondasi yang dinilai tidak memenuhi standar. Pembangunan 2.100 unit rumah tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.