Ini yang Digali Jaksa di Pemeriksaan Wamen PU soal Dugaan Korupsi Eks Timtim
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi terkait pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kupang dengan memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti. Proses pemeriksaan ini berlangsung intensif selama enam jam.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, Diana dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya PUPR. Lebih lanjut, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Beliau saat itu menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya. Pembangunan perumahan ini berada di bawah naungan Dirjen Cipta Karya (PUPR)," ungkap Ridwan di Gedung Bundar Kejagung, pada hari Rabu (4/6/2025).
"Pada saat yang sama, beliau juga menjabat sebagai Komisaris dari Abipraya," imbuhnya.
Ridwan menjelaskan bahwa penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada Diana. Meskipun demikian, rincian materi pemeriksaan belum diungkapkan secara detail. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatannya terdahulu.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan, berkaitan dengan jabatan beliau," tuturnya.
Ridwan menegaskan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, penyidik masih berupaya mengumpulkan informasi dan bukti yang mengarah pada ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Proses pengumpulan bukti menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Diana memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan. Kedatangannya di Kejagung tercatat sekitar pukul 09.04 WIB.
Pada saat kedatangannya, Diana memilih untuk tidak memberikan komentar apapun terkait undangan klarifikasi tersebut. Proses klarifikasi kemudian berlangsung selama enam jam, di mana berbagai aspek terkait proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim didalami.
Sebelumnya, dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim ini juga telah menjadi fokus perhatian Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP). Irjen PKP, Heri Jerman, menyatakan bahwa investigasi yang mereka lakukan menemukan indikasi kuat adanya praktik kecurangan dalam proyek tersebut. Temuan ini menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya.
"Terdapat indikasi *fraud* dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan kepada Kejati NTT," kata Heri, pada hari Kamis (20/3/2025).
Heri menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan sementara, setidaknya ditemukan 57 unit rumah yang berada dalam kondisi rusak berat. Selain itu, terdapat pula fondasi yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Pembangunan 2.100 unit rumah tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi proyek tersebut.