Pendidikan Dasar Gratis: Tak Perlu Tunggu RUU Sisdiknas!

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menegaskan bahwa implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis tidak akan ditunda hingga revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) rampung.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Bapak Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa saat ini, pihak kementerian telah memulai pengkajian mendalam mengenai skema pelaksanaan kebijakan yang merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menurut pandangan saya, hal tersebut tidak akan terjadi. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pasal 34 ayat 2 telah dinyatakan inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai demikian, termasuk memberikan fasilitas kepada swasta,” jelas Bapak Atip saat diwawancarai di Gedung DPR RI, pada hari Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, Bapak Atip menjelaskan bahwa Kemendikdasmen juga akan melakukan revisi terhadap peraturan yang berlaku, dengan mengacu pada putusan MK terbaru terkait kewajiban penyediaan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

“Oleh karena itu, perubahan akan dilakukan pada aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya berbasis pada pasal 34 ayat 2 sebelum putusan MK, akan disesuaikan dengan putusan MK terkait ayat 2, yang menekankan tidak adanya pungutan, termasuk di sekolah swasta,” imbuh Bapak Atip.

Sebagai catatan, RUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Komisi X DPR RI.

Sebagai informasi tambahan, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dengan demikian, MK secara tegas memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang SD-SMP.

Menurut pandangan MK, putusan ini selaras dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

"Oleh karena itu, hak atas pendidikan merefleksikan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," demikian bunyi dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.