VPS, seorang wanita berusia 21 tahun yang berdomisili di Cibitung, Bekasi, mengalami serangkaian teror yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, yang mendorongnya untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tindakan teror tersebut mencakup ancaman mengerikan, seperti ancaman mutilasi dan penyiraman air keras yang ditujukan kepada korban.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, antara korban dan pelaku memang pernah terjalin sebuah hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut sayangnya tidak berlanjut dan berakhir di tengah jalan.
“Hubungan antara korban dan pelaku dimulai pada tahun 2023. Namun, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut, sebuah keputusan yang nampaknya sulit diterima oleh pelaku,” jelas Ade Ary kepada wartawan, pada hari Sabtu (31/5/2025).
RSD (43), pelaku dalam kasus ini, menunjukkan ketidakrelaannya atas putusnya hubungan tersebut dengan melancarkan serangkaian teror melalui aplikasi WhatsApp. Melalui platform tersebut, pelaku mengirimkan berbagai ancaman yang menimbulkan ketakutan pada korban.
“Pelaku menyampaikan ancaman melalui pesan WhatsApp, yang berisi kalimat-kalimat seperti ‘ingin memutilasi korban’ dan ‘menyiram wajah korban dengan air keras’,” ungkapnya.
Tidak berhenti pada ancaman verbal, teror yang dialami oleh VPS juga merambah ke ranah pribadi. Pelaku bahkan menyebarkan foto-foto pribadi korban.
“Lebih lanjut, pelaku juga menyebarkan foto-foto korban di lingkungan kampusnya, yang kemudian diketahui oleh ketua angkatan serta teman-teman korban,” paparnya.
Merasa keselamatan dirinya terancam secara serius, VPS akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi.