Perkara seorang pria lanjut usia yang melontarkan kata ‘teroris’ kepada seorang wanita penumpang TransJakarta telah menemukan titik terang. Sabina Lutfi, sang korban, mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk menerima tawaran damai dari pelaku.
"Pertimbangan utama saya adalah usia pelaku yang sudah renta dan kondisi kesehatannya yang kurang baik. Selain itu, beliau juga hidup seorang diri tanpa keluarga. Jujur, saya tidak tega," ungkap Sabina pada hari Selasa (10/6/2025).
Dengan demikian, kasus ini resmi ditutup. Sabina telah menarik laporan polisi terkait dugaan penganiayaan ringan dan penghinaan yang dilakukan oleh pelaku.
Sabina melihat penyesalan yang mendalam pada diri pria yang telah menghina dan memukulnya. Ia juga merasa iba karena pelaku telah dikenakan sanksi pemblokiran oleh pihak TransJakarta.
"Saya rasa, kemarin beliau sudah cukup menyesal dan memahami bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ditambah lagi, beliau sudah dilarang menggunakan TransJakarta. Jadi, menurut saya, ini adalah pelajaran yang setimpal," jelasnya.
Pertemuan antara Sabina dan pria berinisial JHP (69) tersebut difasilitasi di Polsek Grogol Petamburan pada hari Senin (9/6). Sabina didampingi oleh keluarga besarnya saat menghadiri pertemuan tersebut.
Sabina menuturkan bahwa JHP telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang mungkin merasa kecewa dengan keputusannya untuk berdamai dengan JHP.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Mohon maaf apabila keputusan yang saya ambil mengecewakan sebagian orang. Namun, menurut saya, ini adalah jalan yang terbaik," tuturnya.
Informasi lebih lanjut dapat Anda temukan di halaman berikutnya.
Kasus Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Kasus seorang pria lanjut usia yang meneriaki seorang wanita penumpang TransJakarta dengan sebutan teroris, bahkan sampai melakukan pemukulan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah diselesaikan secara damai. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban telah mencabut laporannya terhadap pelaku.
"Pelaku sudah berhasil diamankan pada pagi hari kemarin. Setelah diamankan, korban datang ke Polsek dan bertemu dengan pelaku. Akhirnya, tercapai kesepakatan damai yang berujung pada pencabutan laporan oleh korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, saat dihubungi pada hari Senin (9/6).
Aprino menjelaskan bahwa pelaku berusia 69 tahun dan hidup seorang diri. Menurut pengakuannya, emosi pelaku tersulut hingga akhirnya melakukan pemukulan dan melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
"Pengakuan pelaku, ia merasa tersulut emosi karena berbagai faktor. Ia mengaku lapar karena belum makan sejak pagi, kemudian ia juga sedang memikirkan biaya kos yang belum dibayar, dan yang terakhir, ia sedang terburu-buru untuk mengambil bantuan sosial. Pria tersebut berusia 69 tahun dan hidup sebatang kara," papar Aprino.