Ngaku Wartawan, Pria Ini Ditangkap karena Peras Jaksa!

Admin

07/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Seorang pria berinisial LS, yang mengklaim dirinya sebagai wartawan, telah diamankan oleh pihak berwajib atas dugaan tindak pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurut informasi yang beredar, modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban akan terus-menerus memberitakan kasus dugaan mafia cukai.

MasterV, Jakarta – Informasi yang berhasil dihimpun mengungkap bahwa pria berinisial LS, yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Diketahui, pelaku menggunakan ancaman pemberitaan berkelanjutan mengenai kasus dugaan mafia cukai sebagai alat pemerasnya.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini berinisial MAA. Kejadian bermula ketika LS menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengirimkan sejumlah tautan berita serta mengajak korban untuk bertemu dengan alasan 'ngopi' sambil berdiskusi. Pelaku juga menyertakan tangkapan layar artikel yang berkaitan dengan kasus rokok ilegal. Awalnya, korban memilih untuk mengabaikan permintaan pelaku.

"Tindak pidana pemerasan ini diawali dengan tindakan pelaku LS yang mengirimkan beberapa screenshot berita daring yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu dengan menggunakan bahasa, "ngopi2", "sharing", dan 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Akan tetapi, pelapor yang bertindak sebagai korban tidak dapat memenuhi ajakan tersebut karena kesibukannya," terang Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/2025).

Pada hari berikutnya, tepatnya Rabu (28/5), LS kembali berupaya menghubungi korban dengan alasan ingin membahas demonstrasi terkait kasus cukai yang sedang ramai diperbincangkan. Setelah mendengar hal tersebut, korban akhirnya bersedia untuk bertemu. Pertemuan antara keduanya berlangsung di Kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pada tanggal 28 Mei 2025, pelaku kembali menanti informasi dari pelapor untuk mengadakan pertemuan. Saat pelapor menanyakan perihal ramainya pemberitaan mengenai demo kasus cukai, pelaku menjawab, 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan'. Pada akhirnya, pelaku dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan di sanalah terjadi aksi pemerasan secara langsung," imbuh Ade Ary.

Di tempat tersebut, LS secara terbuka menyatakan bahwa dirinya telah menerbitkan 7 artikel berita yang membahas dugaan permainan cukai yang menyeret nama seorang jaksa. Ia mengklaim bahwa setiap kali artikel tersebut ditayangkan, dibutuhkan biaya sebesar Rp26 juta. Namun, LS menawarkan untuk menghentikan pemberitaan tersebut jika pihak Kejati bersedia membayar sejumlah uang.

"Dalam pertemuan itu, pelaku yang mengaku sebagai seorang wartawan, menyampaikan bahwa dirinya telah menayangkan sebanyak 7 (tujuh) kali berita yang berkaitan dengan kasus cukai rokok yang sedang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, dan untuk setiap penayangan membutuhkan biaya kurang lebih sebesar Rp26.000.000," jelas Ade Ary.

"Selanjutnya, pelaku meminta agar pihak Kejati DKI Jakarta memberikan perhatian khusus, dengan tujuan agar berita tersebut tidak lagi ditayangkan oleh pelaku," lanjut Ade Ary.

Korban yang memahami maksud dari pelaku, akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta.

Tidak lama berselang, LS diamankan oleh dua orang dari pihak kejaksaan, yakni jaksa A dan R, beserta dengan uang yang baru saja diterimanya.

"Sesaat setelah menerima uang tersebut, pelaku diamankan oleh A dan R, dan ditemukan di dalam tas pelaku uang sebesar Rp5.000.000 yang berasal dari pelapor," ungkap Ade Ary.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ponsel, sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dengan total Rp5 juta, serta surat tugas dari salah satu media online. Selain itu, juga ditemukan tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis oleh LS.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya, menyusul laporan yang dibuat oleh korban ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi: LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.

"Kami menerima penyerahan pelaku beserta barang bukti dari petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah melakukan penindakan awal di tempat kejadian perkara," tutur Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus ini ditingkatkan menjadi sidik dan pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

"Tersangka saat ini telah ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," pungkas Ade Ary.