Wartawan Gadungan Peras Pejabat Kejati DKI, Ditangkap!

Admin

05/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa. Pria tersebut, yang diketahui berinisial LSN, mengaku sebagai seorang wartawan.

"Benar, yang bersangkutan (tersangka) mengaku sebagai wartawan, bahkan terkadang mengaku sebagai anggota LSM," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, seperti yang dilansir Antara pada hari Jumat (30/5/2025).

Penangkapan LSN dilakukan di depan kantor Kejati DKI pada hari Rabu (28/5). Tindakan pemerasan tersebut diduga dilakukan setelah LSN mengikuti jalannya persidangan, yang kemudian berlanjut dengan tuduhan yang dilayangkan kepada seorang jaksa melalui aplikasi WhatsApp.

Tidak hanya itu, LSN juga mengancam akan mengadakan aksi demonstrasi. Ia juga dituding telah menuding jaksa yang bersangkutan melakukan persekongkolan dalam sebuah perkara.

"Kemudian yang bersangkutan berencana menyebarkan berita di dan menggalang aksi unjuk rasa, menuduh jaksa TH yang menangani perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ," jelasnya.

Upaya Pemerasan

Tercatat, LSN telah tujuh kali membuat tulisan di sebuah media dan dua kali melakukan aksi unjuk rasa. Pada tanggal 27 Mei 2025, LSN menghubungi seorang pejabat struktural Kejati DKI dengan inisial AR dan meminta sejumlah uang.

"Dia meminta waktu untuk bertemu melalui pesan WA yang berisi percakapan terkait konfirmasi dan permintaan imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang sedang ditangani oleh jaksa TH," terangnya.

Pejabat dengan inisial AR tersebut kemudian menemui LSN di depan kantor Kejati DKI. Di lokasi tersebut, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan janji tidak akan lagi memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.

"Tidak lama kemudian, tim intelijen Kejati DKI mengamankan LSN beserta uang tunai sejumlah Rp 5 juta yang ditemukan di dalam tas LSN. Ia mengakui bahwa uang tersebut berasal dari jaksa AR," ungkap Syahron.

Tim intelijen Kejati DKI kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap LSN dan menemukan rekaman suara yang berisi ancaman serta permintaan uang kepada AR. Selanjutnya, LSN beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dalam rekaman suara tersebut, jelas terdengar ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR," pungkas Syahron.