Dalang Penyelundupan WN China ke Australia Diciduk Polisi!

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

Tim khusus dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama He Jin, juga dikenal sebagai Yen Cing. Diduga keras, Yen Cing adalah dalang utama dalam jaringan penyelundupan manusia yang bertujuan ke Australia.

"Penangkapan WNA tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 3 Juni lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, di Kupang, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Kamis (5/6/2025).

Tersangka He Jin telah tiba di Kupang bersama tim dari Polda NTT pada Kamis (5/6) dini hari tadi dengan menggunakan penerbangan komersial.

Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa He Jin ditetapkan sebagai tersangka kunci dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada bulan November 2024. Operasi ilegal ini dilakukan dari Pantai Labuan Bajo, NTT, dengan tujuan mengantarkan imigran gelap ke pesisir Australia. Diduga kuat, ia adalah otak dari sindikat yang mengorganisir penyelundupan WNA asal China yang berupaya memasuki Australia secara ilegal.

Henry menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang erat antara Divisi Hubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.

Dari hasil investigasi mendalam, terungkap bahwa He Jin beserta kelompoknya telah berhasil menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali menuju Labuan Bajo dengan menggunakan speed boat fiber.

Sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah, para WNA tersebut sempat bermalam beberapa hari di Labuan Bajo.

Setiap WNA China yang hendak diselundupkan dimintai bayaran sebesar 5.000 dollar AS. Atas perbuatannya, tersangka He Jin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berpotensi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.