Ngaku Investor Kopi, 2 WN India Diciduk Imigrasi Tanjung Priok

Admin

17/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Dua pria berkewarganegaraan India diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Keduanya mengaku sebagai investor yang berniat membuka kedai kopi di Jakarta, namun, mereka gagal menunjukkan paspor asli saat dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, menyatakan, “Kami melakukan pro justisia terhadap dua warga India, MA (33) dan RJ (27), atas dasar pemberian keterangan yang tidak benar dan ketidaksesuaian alamat domisili dengan data yang tercatat dalam surat dokumen izin tinggal terbatas,” seperti yang dikutip Liputanku, Sabtu (7/6/2025).

Penangkapan kedua WN India ini berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, saat petugas melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati seorang pria asing dengan gerak-gerik yang menimbulkan kecurigaan, yang kemudian mendorong dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.

Imam menjelaskan bahwa tindakan kedua WN India tersebut melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat berakibat pada pidana penjara hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp25 juta.

Saat pemeriksaan berlangsung, Warga Negara Asing (WNA) tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang sah. Pria tersebut berdalih bahwa dokumen-dokumen tersebut berada di unit apartemennya, sehingga petugas kemudian mendampingi WNA tersebut untuk mengambil dokumen perjalanannya.

Setibanya di unit apartemen, petugas mendapati seorang warga asing lain di lokasi yang sama. Pemeriksaan keimigrasian pun dilakukan terhadap orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua warga India tersebut hanya mampu menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler mereka.

Kedua pria tersebut tidak dapat memperlihatkan paspor asli beserta izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Akibatnya, petugas memutuskan untuk membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa kedua warga negara India tersebut terbukti memberikan keterangan yang tidak benar.

"Keduanya memasuki Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur. Alamat tinggal mereka tercatat di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur, Jawa Barat," jelasnya.

Lebih lanjut, kedua WNA tersebut sebelumnya pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Cianjur pada bulan November 2024 atas dugaan pemberian keterangan yang tidak benar, setelah ditemukan fakta bahwa mereka tidak pernah berdomisili di alamat yang tertera pada izin tinggal terbatas mereka.

Kanim Cianjur telah mengamankan paspor keduanya dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali dengan membawa dokumen tambahan guna keperluan proses pemeriksaan.

“Namun, kedua warga India tersebut tidak pernah datang kembali ke Kanim Cianjur. Menurut informasi yang kami terima, mereka telah berpindah ke Jakarta pada bulan Desember 2024,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, kedua WN India tersebut berhasil diamankan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.

Kasi Inteldakim, Yuris Setiawan, menambahkan bahwa kedua warga India tersebut mulai menyewa apartemen sejak bulan April 2025, dan kegiatan mereka pun tidak memiliki kepastian yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa selama bulan April hingga Mei 2025, mereka menyewa apartemen di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Priok, dengan domisili yang selalu berubah-ubah dan tanpa kegiatan yang pasti.

Saat dimintai keterangan, mereka mengaku berniat membuka usaha di Indonesia dan datang sebagai investor.

“Mereka berdalih ingin membuka kedai kopi, namun hingga saat ini tidak ada kegiatan yang mereka lakukan di wilayah kerja Kanim Tanjung Priok, sesuai dengan keterangan yang mereka berikan," pungkasnya.