Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat telah berhasil mengamankan 3 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar), terkait dengan dugaan kuat kepemilikan serta penyimpanan uang palsu. Identitas dua WNA tersebut adalah TFN dan FJN, keduanya berasal dari Kamerun, sementara seorang WNA lainnya, BDD, merupakan pemegang paspor Kanada.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, penemuan uang tunai sejumlah 1.600 dolar AS terjadi saat petugas Imigrasi Jakbar melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN.
"Kecurigaan petugas Imigrasi terhadap fisik uang dollar tersebut mendorong koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim Polri mengkonfirmasi bahwa uang dollar Amerika Serikat milik TFN adalah palsu. Saat ini, TFN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," ungkap Yuldi pada hari Selasa (27/5/2025).
Selanjutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan di tempat tinggal FJN yang berada di kawasan yang sama dengan TFN. Meskipun tidak ditemukan uang palsu di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah grup percakapan di aplikasi WhatsApp pada ponsel milik FJN yang juga melibatkan TFN, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya keterkaitan di antara mereka.
Saat ini, FJN masih menjalani proses penyelidikan oleh pihak kepolisian guna memastikan apakah ada hubungan dan keterlibatan FJN dengan kasus uang palsu tersebut.
Selain itu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA asal Kanada dengan inisial BDD pada hari Kamis (22/5). BDD didapati menyimpan uang senilai 900 dolar Amerika Serikat, yang juga dicurigai sebagai uang palsu. Ketiga WNA ini akan segera dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun, yaitu FJN dan TFN, juga terindikasi melanggar peraturan keimigrasian. FJN diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang telah *overstay* selama 549 hari. Ia masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Mei 2023 dan terakhir memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Depok yang berlaku hingga 4 November 2023," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.
Puji melanjutkan, TFN masuk ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, ia mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Sementara itu, BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan.
Di sisi lain, TFN dan BDD terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepada mereka, karena tidak melaksanakan kegiatan investasi yang sesuai dengan tujuan awal pemberian izin tinggal tersebut. Mereka juga memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan izin tinggal.
Tindakan mereka tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud serta tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenai sanksi hukum. Lebih lanjut, tindakan mereka juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan palsu dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Menanggapi penangkapan WNA yang menjadi tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing secara intensif dan profesional.
"Kami akan terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Menteri Agus.