Kemlu: 5 WNI Dituduh Curi Data Jet KF-21 Korsel Sudah Pulang ke RI
Lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai teknisi, sempat tersandung tuduhan kebocoran data rahasia terkait proyek pengembangan pesawat tempur Korea KF-21, kini telah menghirup udara segar. Mereka dibebaskan dari segala tuntutan, dan yang terpenting, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengkonfirmasi kepulangan mereka ke tanah air.
“Ya, 5 WNI tersebut sudah kembali ke Indonesia,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada awak media pada hari Minggu (8/6/2025).
Kabar baiknya, kelima WNI tersebut dalam keadaan sehat walafiat. Saat ini, mereka telah bersatu kembali dengan keluarga tercinta.
Beliau menambahkan, “Mereka sudah berkumpul kembali bersama keluarga di Indonesia.”
Menurut laporan dari Liputanku asal Korea Selatan, Maeil Business Newspaper, pada hari Jumat (6/6/2025), sumber pemerintah menginformasikan bahwa jaksa telah membebaskan kelima individu tersebut dari dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri pada bulan sebelumnya. Lebih lanjut, penuntutan terhadap mereka ditangguhkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kelima WNI tersebut ditangkap saat menjalankan tugas di Korea Aerospace Industries (KAI), yang berlokasi di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Penangkapan tersebut didasari oleh tuduhan percobaan pembocoran data terkait pengembangan KF-21 melalui perangkat penyimpanan seluler (USB). Akan tetapi, pihak kejaksaan memutuskan untuk membebaskan mereka setelah mempertimbangkan fakta bahwa data yang hendak mereka bocorkan tersebut tidak mengandung informasi rahasia yang krusial.