2 WNI Ilegal di Los Angeles Terjaring Razia Imigrasi AS

Admin

21/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Otoritas imigrasi federal (DHS) Amerika Serikat baru-baru ini mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial ESS (53) dan CT (48) di Los Angeles. Penangkapan ini dilakukan karena keduanya terindikasi memasuki wilayah Amerika Serikat secara ilegal.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, operasi penangkapan ini merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan DHS di berbagai lokasi di Los Angeles, Amerika Serikat, pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

"KJRI Los Angeles telah mengkonfirmasi informasi mengenai penahanan 2 WNI, yakni ESS dan CT, sebagai bagian dari operasi tersebut. ESS diamankan karena status ilegalnya, sementara CT memiliki catatan pelanggaran narkotika serta illegal entry," demikian pernyataan Judha pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Menyikapi kejadian ini, KJRI LA mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama otoritas setempat untuk memastikan akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut.

Lebih lanjut, Judha menyampaikan bahwa intensitas demonstrasi terkait kebijakan imigrasi Trump semakin meningkat di Los Angeles dan di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di Amerika Serikat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memprioritaskan keamanan diri dan keluarga. Ini termasuk menghindari keramaian dan aksi massa yang berpotensi membahayakan.

Kemlu juga menghimbau agar WNI secara aktif memantau perkembangan situasi terkini melalui sumber-sumber informasi resmi dari pemerintah setempat.

Selain itu, kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat merupakan hal yang sangat penting bagi setiap WNI.

"Bagi WNI yang berencana melakukan perjalanan ke AS, pastikan visa yang digunakan valid dan sesuai dengan tujuan kunjungan. Antisipasi juga pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat setibanya di bandara-bandara di AS," tegas Judha.

Bagi WNI yang mungkin terdampak oleh kebijakan imigrasi AS, sangat penting untuk memahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum di AS, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan pengacara dan hak untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat.