5 WNI Dituduh Curi Data KF-21 Korsel, Kini Kembali ke RI

Admin

20/06/2025

3
Min Read

On This Post

Lima warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai teknisi, sempat tersandung tuduhan terkait kebocoran data rahasia dalam proyek pengembangan pesawat tempur KF-21 di Korea Selatan. Kini, mereka telah bebas dari tuntutan dan kembali ke tanah air.

Penyelidikan mendalam oleh otoritas Korea Selatan melibatkan penggeledahan untuk menelisik keterlibatan para WNI dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber pemerintah pada tanggal 2 Juni, seperti yang dilaporkan oleh Liputanku Maeil Business Newspaper edisi Jumat (6/6), pihak kejaksaan memutuskan untuk membebaskan kelima individu tersebut dari jeratan hukum terkait Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, serta Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri. Lebih lanjut, penuntutan oleh jaksa ditangguhkan atas dasar pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kelima WNI tersebut diamankan saat tengah bertugas di Korea Aerospace Industries (KAI), yang berlokasi di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Penangkapan tersebut didasari oleh dugaan percobaan pembocoran data pengembangan KF-21 melalui perangkat penyimpanan seluler (USB). Namun, kejaksaan dilaporkan mengambil keputusan untuk membebaskan mereka, dengan mempertimbangkan fakta bahwa data yang hendak dibocorkan tersebut tidak mengandung informasi rahasia yang krusial.

Dengan selesainya proses hukum ini, muncul harapan bahwa potensi konflik antara Korea Selatan dan Indonesia, khususnya terkait pembayaran kontribusi dalam proyek pengembangan bersama KF-21, dapat menemukan titik terang.

Seperti yang diketahui, Indonesia telah menyetujui untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan bersama KF-21, dengan komitmen membayar kontribusi pengembangan sebesar 1,6 triliun won kepada pemerintah Korea Selatan. Akan tetapi, pembayaran tersebut mengalami penundaan akibat kendala finansial yang dihadapi.

Sebelumnya, pada bulan Agustus, pemerintah Korea Selatan mengambil langkah untuk mengurangi skala transfer teknologi dan aspek lainnya. Langkah ini diambil sebagai alternatif dari pemotongan kontribusi Indonesia sebesar 1 triliun won, yaitu dari 1,6 triliun won menjadi 600 miliar won. Pemerintah Korea Selatan kemudian mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk merevisi perjanjian pengembangan bersama yang telah disepakati.

Namun, respons dari pemerintah Indonesia terhadap usulan revisi perjanjian tersebut terkesan pasif, terutama dengan mengemukakan isu-isu yang berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Korea Selatan terhadap para insinyurnya. Dengan selesainya “risiko peradilan” bagi para insinyur Indonesia, diskusi mengenai kontribusi KF-21 diharapkan dapat memperoleh momentum yang baru.

5 WNI Dipulangkan ke Indonesia

“Benar, kelima WNI tersebut sudah kembali ke Indonesia,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada awak media pada hari Minggu (8/6/2025).

Dijelaskan pula bahwa kondisi kelima WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat. Saat ini, mereka telah berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing di tanah air.

“Mereka sudah berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di Indonesia,” pungkasnya.