MasterV, Jeddah – Sebuah insiden menyedihkan terjadi di kawasan gurun pasir Jumum, Makkah, di mana aparat keamanan Arab Saudi mendapati tiga warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial SM, J, dan S pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Ketiganya ditemukan dalam kondisi dehidrasi parah. Tragisnya, SM dinyatakan meninggal dunia, sementara dua rekannya berhasil diselamatkan oleh petugas.
Yusron B Ambary, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, menjelaskan bahwa sebelumnya, ketiga WNI ini bersama dengan delapan WNI lainnya telah terjaring dalam sebuah razia yang dilakukan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Kesebelas WNI tersebut kemudian dipulangkan paksa ke Kota Jeddah sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.
"Almarhum SM, yang tiba di Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah multiple, mengambil keputusan untuk mencoba kembali memasuki wilayah Makkah bersama dengan Sdr. J dan Sdr. S. Mereka menggunakan taksi gelap dan memilih jalur melalui area gurun pasir," ungkap Yusron dalam pesan tertulis yang diterima Liputanku pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.
Ketika berusaha memasuki Makkah secara tidak sah, lanjutnya, ketiga WNI tersebut secara mendadak diminta untuk turun di tengah gurun oleh pengemudi taksi. Hal ini dikarenakan sopir tersebut khawatir akan tertangkap oleh aparat keamanan setempat yang sedang melakukan patroli rutin. Patroli pesawat drone yang dioperasikan oleh aparat keamanan Arab Saudi berhasil mengidentifikasi keberadaan ketiga WNI tersebut.
"Sdr. J dan Sdr. S segera dilarikan oleh aparat keamanan ke rumah sakit terdekat. Setelah mendapatkan perawatan medis yang diperlukan, keduanya kembali diusir dan dipulangkan ke Kota Jeddah," imbuh Yusron dalam keterangannya.
Saat ini, jenazah SM berada di sebuah rumah sakit di Makkah dan sedang menjalani proses visum. Proses pemakaman akan segera dilaksanakan setelah seluruh prosedur yang diperlukan selesai dilakukan.
Pihak KJRI saat ini telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak keluarga SM yang berada di Madura. "KJRI Jeddah sekali lagi mengimbau dengan tegas kepada seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Arab Saudi," tegasnya.
Dalam ceramahnya di hadapan umat Islam di Riyadh pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Imam Besar Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh, menyampaikan pesan penting agar setiap jemaah haji mematuhi instruksi resmi secara penuh, terutama yang berkaitan dengan prosedur resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Mengutip laporan dari Saudi Press Agency pada hari Sabtu (31/5/2025), Presiden Dewan Ulama Senior dan Presidensi Umum Penelitian Ilmiah dan Ifta tersebut menekankan bahwa melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau tanpa izin yang sah merupakan sebuah dosa besar yang harus dihindari.
Alasannya, menurut beliau, haji ilegal melanggar sistem yang telah ditetapkan serta merugikan kepentingan umum. Beliau juga memperingatkan bahwa mengabaikan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas haji terkait merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap perintah pimpinan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
"Siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki izin yang sah telah berdosa karena tindakan tersebut merusak ketertiban umum dan menghancurkan tujuan luhur dari hukum Islam, yang senantiasa berupaya untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh umat manusia," paparnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, seperti dilansir dari Saudia Gazette, Komandan Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi, Mayor Jenderal Abdullah Al-Quraish, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap para jemaah haji ilegal dan mereka yang dianggap mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Oleh karena itu, pasukan keamanan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap peraturan haji yang berlaku.
Al-Quraish menjelaskan bahwa pasukan keamanannya, dengan berkoordinasi erat dengan otoritas terkait, bekerja keras untuk menjamin kelancaran pergerakan jemaah dan mengamankan seluruh jalan yang menuju ke Kota Makkah. Pusat kendali keamanan di titik-titik masuk kota dan di sepanjang rute haji utama beroperasi selama 24 jam penuh.
Pusat-pusat kendali ini dilengkapi dengan teknologi AI canggih serta dikelola oleh personel yang memiliki kualifikasi mumpuni untuk memantau, mendeteksi, dan menanggapi dengan cepat setiap penyimpangan yang terjadi. Al-Quraish menggarisbawahi bahwa memastikan keamanan pelaksanaan ibadah haji merupakan tanggung jawab nasional utama dan menjadi sumber kebanggaan tersendiri bagi Kerajaan Arab Saudi.
"Kerajaan Arab Saudi berkomitmen penuh untuk memberikan pengalaman haji yang aman, damai, dan terorganisasi dengan baik, yang mencerminkan perannya sebagai penjaga tempat-tempat suci umat Islam," tandasnya.
Sejumlah check point telah diaktifkan di sepanjang jalur masuk menuju Kota Makkah, baik dari arah Jeddah maupun dari arah Madinah. Di setiap check point tersebut, petugas kepolisian setempat memeriksa identitas dan kartu nusuk para pelintas, termasuk rombongan Media Center Haji saat akan berangkat menuju Makkah, beberapa waktu yang lalu. Proses pemeriksaan ini dapat memakan waktu lebih dari 10 menit apabila datang secara berombongan.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa setiap orang yang mengajukan permohonan visa kunjungan bagi individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin, atau memasuki atau berdiam di Kota Makkah atau tempat-tempat suci lainnya pada periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025, akan dikenakan denda maksimal sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp439,6 juta). Jumlah denda ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan aturan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin, dan penyusup haji yang merupakan penduduk atau telah melewati batas masa berlaku visa, akan dikenakan denda hingga mencapai SAR 20 ribu (hampir setara dengan Rp88 juta). Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dicekal untuk memasuki wilayah Arab Saudi selama jangka waktu 10 tahun.