Zarof Ricar: Profil Eks Pejabat MA Tersandung Kasus Suap?

Admin

24/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Nama Zarof Ricar tiba-tiba menjadi perbincangan hangat setelah terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap yang menyeret nama Ronald Tannur. Lantas, siapakah sebenarnya sosok Zarof Ricar ini?

Zarof Ricar dilahirkan di Sumenep, Jawa Timur, pada tanggal 16 Januari 1962. Informasi lebih lanjut mengenai riwayat pendidikan terakhir dan keyakinan agamanya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Namun, yang pasti, Zarof Ricar merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Jabatan terakhir yang diemban oleh Zarof Ricar adalah sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Ia menduduki posisi strategis ini sejak tahun 2017 hingga memasuki masa pensiun pada Januari 2022. Selama masa pengabdiannya di MA, Zarof Ricar dikenal luas sebagai figur yang memiliki pengaruh signifikan.

Akan tetapi, namanya kemudian mencuat ke permukaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur. Zarof Ricar disinyalir menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan hakim yang berwenang menangani perkara kasasi. Kabarnya, ia menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar dari total kesepakatan senilai Rp 5 miliar yang dijanjikan pengacara kepada hakim.

Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus permufakatan jahat bersama Lisa Rachmat terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Saat ini, ia sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kejaksaan Agung juga berpotensi menjerat Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri jejak aset yang diterimanya selama menjalankan peran sebagai makelar kasus. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut secara menyeluruh kasus yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut.

Di hadapan persidangan, Zarof Ricar telah menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada MA atas tindakan yang telah mencoreng citra baik lembaga tersebut. Ia juga menyatakan penyesalannya karena telah terlibat dalam kasus suap dan berharap dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.

"Pada kesempatan yang penuh penyesalan ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI, tempat saya mengabdikan diri selama kurang lebih 33 tahun," ujar Zarof saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Zarof Ricar juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kejaksaan Agung dan segenap masyarakat Indonesia. Ia pun memberikan apresiasi atas kinerja jaksa penuntut umum (JPU) selama proses persidangan berlangsung.

Dalam nota pembelaannya, Zarof Ricar juga menyinggung mengenai kurangnya waktu yang dihabiskan bersama keluarga selama bertugas di MA. Ia mengungkapkan penyesalan mendalam karena di masa pensiunnya, justru harus menghadapi proses hukum yang berat.

Sebelum terjerat kasus suap, Zarof Ricar memiliki catatan karier yang cukup gemilang di MA. Ia pernah menduduki jabatan sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola mutasi dan promosi hakim. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.

Di luar tugas-tugasnya sebagai pegawai MA, Zarof Ricar juga pernah dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada tahun 2017. Ia juga turut andil sebagai produser film Sang Pengadil, sebuah film dengan tema hukum yang dirilis pada 24 Oktober 2024.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2021, Zarof Ricar tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp51 miliar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.