Korupsi Rp 1T, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat luas serta kepada institusi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan percobaan penyuapan hakim agung yang menjeratnya.

Permohonan maaf tersebut dilontarkan Zarof Ricar saat membacakan nota pembelaan pribadinya sebagai respons terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Pada kesempatan yang penuh penyesalan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada MA RI, tempat saya mengabdikan diri selama kurang lebih 33 tahun, kepada Kejaksaan Agung RI, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang kini menimpa saya," ungkap Zarof pada hari Selasa (10/6/2025).

Zarof menyatakan kesiapannya untuk menghormati segala keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim dalam persidangan. Beliau menaruh kepercayaan penuh bahwa majelis hakim akan bertindak seadil mungkin.

"Pada akhirnya, saya akan berupaya sepenuh hati untuk menghormati putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim. Sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih memiliki keyakinan yang kuat bahwa majelis hakim akan bertindak dengan seadil-adilnya dan tidak akan terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal yang tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Zarof Ricar.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan penyesalannya mendalam karena keterlibatannya dalam kasus ini telah merampas kesempatan untuk menghabiskan waktu yang lebih banyak bersama keluarganya selama 33 tahun masa baktinya di MA.

Beliau berharap bahwa perkara ini akan menjadi momentum penting baginya untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

"Saya sangat menyesal. Di usia saya yang telah mencapai 63 tahun, di masa pensiun, dan di saat saya berkeinginan untuk mencurahkan waktu lebih banyak bagi keluarga, justru saya berada di sini karena kelalaian saya sendiri. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami ini, saya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi," imbuh Zarof Ricar dengan nada penuh penyesalan.

Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun

Seperti yang telah diketahui, Zarof Ricar dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara kasasi atas nama terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof Ricar juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi lembaga peradilan. Tindakan yang dilakukan Zarof Ricar tersebut juga dianggap bertentangan dengan upaya yang tengah gencar dilakukan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan," ungkap jaksa.

Zarof Ricar dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan pejabat MA tersebut dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat dengan tujuan untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Selain terkait dengan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang berkaitan dengan penanganan berbagai perkara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan sejumlah uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun saat melakukan penggeledahan di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatan-perbuatannya tersebut, Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.