JAKARTA, MasterV – Pemerintah secara resmi telah memulai sosialisasi program Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) sejak 1 Juni 2025. Program penting ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan, atau hingga penghujung Juni 2025.
Sosialisasi ini menjadi fase yang sangat krusial, mengingat ia dilakukan sebelum penindakan penuh diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, perlu digarisbawahi bahwa selama periode sosialisasi program Zero ODOL ini berlangsung, para pengemudi truk yang melakukan pelanggaran belum akan dikenakan sanksi apapun.
“Benar sekali, saat ini kita masih berada dalam tahap sosialisasi, sehingga belum ada penindakan hukum berupa tilang yang akan diterapkan,” ungkap AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti yang dikutip dari MasterV pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Dok. Jasa Marga Razia Truk ODOL dilakukan di Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025
Argo melanjutkan penjelasannya, bahwa program sosialisasi Zero ODOL akan difokuskan pada kegiatan edukasi, di mana para sopir truk hanya akan menerima imbauan dan peringatan tertulis sebagai langkah awal.
“Tujuannya sangat jelas, yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha dan pengemudi untuk melakukan penyesuaian dan normalisasi kendaraan mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Argo.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan bahwa kendaraan yang telah didata akan diberikan stiker khusus dan surat peringatan apabila terindikasi melakukan pelanggaran over dimension atau over loading.
Kemudian, setelah masa sosialisasi ini berakhir, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan penegakan hukum secara tegas melalui Operasi Patuh 2025 yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana penjara selama 1 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 24 juta.
“Kami akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi. Tindakan ini meliputi penilangan, penghentian kendaraan di tempat, dan jika ditemukan adanya modifikasi dimensi yang melanggar ketentuan, maka akan diproses sebagai tindak pidana,” tegas Argo.